Now Reading
Transaksi E-commerce TikTok Indonesia Berakhir Per 4 Oktober, Dampaknya?

Transaksi E-commerce TikTok Indonesia Berakhir Per 4 Oktober, Dampaknya?

Pada hari ini Rabu (04/10/23) pukul 17.00 WIB, TikTok Indonesia mengumumkan keputusan penting untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam platform mereka. Keputusan ini mencuat dalam pernyataan resmi TikTok yang menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. TikTok juga menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah-langkah dan rencana masa depan mereka.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) sebelumnya telah menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada TikTok jika platform tersebut masih melanggar peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, hingga saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Dalam konteks ini, pemerintah tidak secara tegas melarang TikTok untuk beroperasi sebagai platform e-commerce. Namun, TikTok diwajibkan untuk mengajukan izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan e-commerce di Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan, proses ini seharusnya dapat dilakukan, asalkan TikTok mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan memisahkan operasional e-commerce dengan layanan lain yang mereka sediakan.

See Also

Keputusan TikTok ini memiliki dampak besar dalam dunia e-commerce Indonesia, terutama mengingat popularitas platform tersebut di kalangan pengguna muda. Pemerintah dan TikTok harus bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan memastikan bahwa kegiatan e-commerce di platform tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara ini.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top