Home > RUU Haji dan Umrah Segera Dibawa ke Sidang Paripurna
RUU Haji dan Umrah Segera Dibawa ke Sidang Paripurna
Rancangan Undang-Undang Haji mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan diajukan ke sidang paripurna. Pemerintah dan DPR telah sepakat mengenai RUU tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Komisi VIII DPR Ri dan Kementerian Agama telah membahas dan mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah.
Menurut Menteri Lukman, persetujuan pemerintah tersebut sejalan dengan apa yang telah ditetapkan pimpinan Komisi VIII DPR RI dari pandangan fraksi di DPR yang menyetujui RUU tersebut masuk dalam tahap II yang akan diputuskan di sidang paripurna.
Menteri Lukman mengaku bahwa RUU tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga ia berharap keputusan di paripurna nanti dapat dipersetujui karena proses RUU tersebut telah dibahas secara serius dan demokratis.
Selain itu, pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga sebagai bentuk kepedulian dari wakil rakyat dan pemerintah yang menurutnya masih perlu ditingkatkan lagi mulai dari aspek pelayanan, perlindungan jamaah, serta aspek pembinaan.
Selama ini UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum memiliki aturan hukum yang kuat karena belum berbentuk UU.
Lukman mencontohkan seperti aturan mengenai prioritas jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, dan pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah yang sudah menjalankan ibadah haji. Selain itu, Menag juga mengaku membutuhkan aturan terkait dengan misi haji Indonesia dan layanan khusus bagi penyandang disabilitas.
Peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh ditunda lagi. Sebelumnya, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan dihadiri perwakilan dari beberapa kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, dan Kementerian Perhubungan telah sepakat bahwa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disidangkan di parupurna. Untuk itu, pemerintah menyambut baik RUU tersebut atas inisiasi DPR RI.