Now Reading
Ketar-ketir Pengusaha soal KUHP Baru Bikin Drop Bisnis Perhotelan dan Pariwisata

Ketar-ketir Pengusaha soal KUHP Baru Bikin Drop Bisnis Perhotelan dan Pariwisata

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) KUHP baru. Keputusan ini mengundang banyak reaksi, termasuk pengusaha yang khawatir bisnis perhotelan dan pariwisata terganggu.

Usai disahkan, pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi “berhati-hati”

Sebagai informasi, dalam KUHP baru terdapat pasal yang mengatur soal perzinahan. Yang menjadi sorotan adalah pasal 412, di mana pasangan kumpul kebo bisa dipidana selama 6 bulan. Sementara di pasal 411, orang yang berhubungan intim dengan bukan suami atau istrinya bisa dipenjara maksimal satu tahun.

Keduanya memang masuk ke dalam delik aduan, atau baru berlaku jika ada yang melaporkan. Tetapi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut hal tersebut tetap akan mengganggu sektor pariwisata Indonesia. “Delik aduan jangan disederhanakan. Potensi lapor melapor sebelumnya kan udah ada, nah sekarang pidana. Kekhawatiran saya, nanti razia-merazia ujungnya,” katanya pada Senin, 12 Desember.

KUHP Baru Bakal Bantu Penegakan Hukum di Wilayah Bisnis Perhotelan dan Pariwisata

Menurutnya razia memang menjadi tantangan bagi para pelaku bisnis hotel. “Hotel itu memiliki confidential (menjaga kerahasiaan) terhadap tamu, iya. Tapi hotel tidak bisa menutupi saat penegakan hukum terjadi,” ungkapnya.

See Also

Saat ini, Maulana mengakui belum ada dampak yang dirasakan perhotelan. KUHP baru sendiri memang baru berlaku pada 2025. “Saat ini kita mengakui belum ada dampak. Tapi dengan pressure dari berbagai narasi yang dibangun negara-negara lain terhadap Indonesia, ini akan mengganggu sektor pariwisata,” jelasnya.

Ia berharap sektor perhotelan tidak terkena banyak dampak negatif. Apalagi sektor ini belum pulih sepenuhnya dari hantaman pandemi COVID-19 dan kenaikan harga komoditas. Memang sudah ada kenaikan okupansi atau keterisian hotel. Namun menurut Maulana, salah satu pendapatan terbesar hotel justru didapat dari penjualan makanan dan minuman. Ia menilai adanya KUHP ini berpotensi mengganggu pemulihan sektor perhotelan setelah diterpa pandemi COVID-19.

“Secara umum pasti (mengganggu pemulihan). Kalau masalah dampak terhadap KUHP baru diketok palu DPR, tidak hanya satu sektor. Semua sektor pariwisata berpengaruh, bukan hotelnya saja,” paparnya.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top