Now Reading
Pengusaha Batu Bara Tunggu Kepastian Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara, Sampai Kapan?

Pengusaha Batu Bara Tunggu Kepastian Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara, Sampai Kapan?

Hingga saat ini, pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara masih menunggu kepastian terkait implementasi skema pungut salur iuran batu bara yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini diproyeksikan untuk diterapkan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada 20 Oktober 2024, namun belum ada kejelasan lebih lanjut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Hendra Sinadia mengungkapkan bahwa hingga kini para pelaku usaha belum memahami secara detail mengenai skema pungut salur iuran batu bara.

“Hingga saat ini kami belum tahu persis skemanya secara detail,” ungkap Hendra kepada Bloomberg Technoz pada Jumat (18/10).

Senada dengan pernyataan Hendra, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif APBI/ICMA, Gita Mahyarani, juga mengaku belum mendengar perkembangan lebih lanjut mengenai Perpres Mitra Instansi Pengelola (MIP). “Belum ada informasi terbaru,” kata Gita.

Sementara itu, Julian Ambassadur Shiddiq, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa saat ini rancangan Perpres tersebut sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara, namun perkembangan lebih lanjut masih belum diketahui.

Skema pungut salur iuran batu bara atau Mitra Instansi Pengelola (MIP) merupakan upaya pemerintah untuk mengatur pungutan dari perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Dana kompensasi yang terkumpul dari pungutan ini akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri, yang ditetapkan lebih rendah dibanding harga pasar internasional.

Pemerintah menargetkan perpres ini dapat diselesaikan sebelum pemerintahan Jokowi berakhir. Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa perpres ini sudah berada dalam tahap finalisasi. Kompensasi yang akan diterapkan nantinya berlaku untuk semua penjualan batu bara, kecuali batu bara kokas atau metalurgi.

See Also

Besaran pungutan skema pungut salur iuran batu bara akan berbeda pada setiap perusahaan, berdasarkan rasio tarif yang ditetapkan pemerintah, selisih harga pasar dengan harga khusus batu bara, serta volume penjualan. Dana yang disalurkan kembali kepada perusahaan akan bergantung pada realisasi DMO.

Dengan demikian, skema pungut salur ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan tambang, sekaligus mendukung kestabilan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Demikian informasi seputar skema pungut salur iuran batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Denotasi.Com.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top