Home > Bisnis > Investasi Melempem, Pemerintah Ambil Langkah Demi Menarik Investasi Asing ke Indonesia
Investasi Melempem, Pemerintah Ambil Langkah Demi Menarik Investasi Asing ke Indonesia
Ini langkah yang diambil Pemerintah guna Investasi asing masuk ke Indonesia.
Pemerintah mengambil langkah lebar demi menarik lagi investasi asing masuk ke Indonesia, setelah sempat melempem dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu cara yang diambil pemerintah yakni dengan memangkas dan memberikan insentif perpajakan, baik kepada badan atau perorangan, ini dilakukan demi menaikkan aliran investasi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi investasi asing sepanjang tahun 2018 memang anjlok 8,8 persen dibanding tahun 2017 lalu, yakni 328 triliun dari sebelumnya 430,5 triliun.
Kebijakan memangkas dan memberikan insentif perpajakan diambil pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Rabu (19/6) kemarin.
Sejumlah Kebijakan Diambil Pemerintah Guna Memperbaiki Kinerja Investasi dan Perdagangan
Rapat yang dihadiri para menteri ekonomi ini, Jokowi menegur kinerja investasi dan perdagangan yang anjlok. Ia meminta para menterinya untuk memberikan kemudahan kepada investor tak sekedar instrument, namun juga fasilitas yang bisa diterapkan di lapangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan presiden menginginkan lebih banyak insentif pajak.
“Yang tidak hanya sekedar instrument, namun yang lebih penting bisa berjalan di lapangan,” ujar Sri Mulyani.
Sejumlah kebijakan pemangkasan pajak pun diberikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan tax holiday dan tax allowance serta penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20 persen.
Kebijakan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh yang sedang digodok. Saat ini, tarif PPh badan masih diterapkan sebesar 25 persen.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga menyiapkan super deduction tax yang sudah diselesaikan.
Sri Mulyani berharap Peraturan Pemerintah (PP)-nya bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah juga memutuskan untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi maskapai untuk sewa pesawat dari luar negeri.
Selain itu, tarif PPh bunga atau surat utang juga diturunkan menjadi 5 persen dari sebelumnya 15 persen.
Di sektor properti, pemerintah menaikkan batas nilai atau harga properti yang dikenakan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) menjadi Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.
Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5 persen menjadi 1 persen, dan validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan.
“Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” kata Menkeu.
Dalam ratas kabinet kemarin, Jokowi sempat menegur menteri-menterinya terkait kinerja investasi dan perdagangan yang menurun. Bahkan, ia secara gamblang meyebut bahwa dalam dua hal yang saling berkaitan tersebut, jajarannya belum melakukan inovasi yang cukup berarti.
“Kegiatan investasi, urusan perizinan, nggak ada tendangannya apa-apa, menurut saya sampai saat ini. Investor juga nggak,” ujar Presiden di hadapan para menterinya.
Jokowi mengingatkan, sejak awal kepemimpinannya dirinya sudah memasang target untuk memperbaiki kinerja investasi, meningkatkan ekspor, dan reformasi di sektor perpajakan. Baginya, ekspor dan investasi adalah kunci utama dalam menyelesaikan defisit neraca perdagangan dan defisit neraca transaksi berjalan.