Now Reading
Banyak Pejabat Krakatau Steel Belum Lapor Pajak

Banyak Pejabat Krakatau Steel Belum Lapor Pajak

Tingkat kepatuhan pejabat PT Karakatau Steel Tbk patut dipertanyakan karena hampir setengah pegawainya belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut diungkapkan juru bicara KPK Febri Diansyah yang menyebutkan bahwa per tanggal 26 Maret 2019, lebih dari setengah perusahaan BUMN tersebut belum lapor LHKPN.

Berdasarkan situs laporan LHKPN, pegawai yang wajib lapor pada perusahaan BUMN tersebut sebanyak 153 orang. Namun hingga 26 Maret 2019 baru 76 orang yang melapor, dan sisanya belum melapor.

Febri Diansyah menambahkan bahwa beberapa hari menjelang batas akhir pelaporan LHKPN periodik 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67%. KPK berharap bahwa dengan sisa waktu yang ada, para pegawai yang dipimpin oleh Silmy Karim tersebut dapat segara melaporan LHKPN.

Hal tersebut juga untuk membuktikan keseriusannya dalam tata kelola perusahaan karena pelaporan kekayaan dengan tepat waktu dan benar merupakan salah satu alat ukur keseriusan dalam pencegahan korupsi dalam internal perusahaan.

Sebelumnya KPK telah memperingatkan para pimpinan dan direksi PT Karakatau Steel Tbk. agar berbenah dalam tata pengelolan perusahaan. Hal ini untuk mencegah kasus suap yang menyangkut salah satu direkturnya tidak terluang lagi.

KPK sendiri mengaku pihaknya tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga mengingatkan para pimpinan dan direksi perusahaan BUMN untuk berbenah.

PT Krakatau Steel Tbk. seharusnya mampu memberikan contoh terhadap sektor swasta. Ini bertujuan agar bisnis dapat berlangsung secara sehat dan terdapat batas yang tegas antara kepentingan pribadi maupun korporasi. Terlebih lagi KS merupakan perusahaan BUMN yang cukup penting dalam produksi serta perekonomian di Indonesia.

Febri menambahkan bahwa BUMN harus bersih dari korupsi dan hal tersebut merupakan komitmen bersama yang wajib diperhatikan. Terlebih lagi kuangan BUMN merupakan keuangan negara.

See Also

Sebelumnya KPK telah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus suap Direktur Teknologi dan Produksi KRAS Wisnu Kuncoro. Tim dari KPK menyisir setidaknya enam ruangan petinggi KRAS dan menyita dokumen terkait proyek yang sedang dikerjaan dan barang bukti lainnya.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi di Jakarta, Banten dan Tangerang Selatan. Dari OOT tersebut KPK menetapkan Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan Yudy Tjokro sebagai tersangka.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top