Now Reading
Beberapa Undang-undang yang Harus Diubah Terkait Pemindahan Ibu Kota

Beberapa Undang-undang yang Harus Diubah Terkait Pemindahan Ibu Kota

Terkait soal pemindahan Ibu Kota, Undang-undang berikut ini harus diubah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Otda Kemendagri), Akmal Malik menyebut bahwa ada sembilan undang-undang yang harus diubah sebelum mewujudkan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemindahan Ibu Kota di provinsi Kalimantan.

“Kami mencatat kurang lebih ada 9 UU yang akan dirubah, revisi dan sebagainya. Tapi itu mengikuti nanti kajian teknis yang akan dilakukan Bappenas,” ungkap Akmal.

Undang-undang yang Harus Diubah Terkait Pemindahan Ibu Kota

Sembilan regulasi tersebut diantaranya adala Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota, UU Pemda, UU pengadaan tanah untuk kawasan strategis, UU tentang pengadaan tanah untuk ibu kota, UU tentang lingkungan dan UU tata ruang.

Pada kajian yang dilakukan Dirjen Otda, Akmal mengatakan ada pula kemungkinan untuk membuat Undang-Undang baru yang khusus mmengatur pelaksanaan pemindahan. “Yang bisa dilakukan adalah melakukan kajian teknis terhadap kesiapan-kesiapan teknis. Kami di Kemendagri bisa dengan menyiapkan kajian regulasi juga,” ujar Akmal.

Ibu Kota pindah, beberapa Undang-undang diubah (edunews.id)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sendiri, saat ini masih melakukan studi terkait lokasi yang tepat untuk mendirikan Ibu Kota baru. Mereka menargetkan studi dan pengambilan keputusan tersebut selesai tahun ini. Sementara studi berjalan, Akmal mengatakan kajian di Kemendagri bisa tetap berjalan beriringan.

Eko Sulistyo selaku Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden mengatakan Kemendagri memang akan menjadi salah satu leading sector dalam mewujudkan regulasi ini. Pasalnya mereka saling berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Perpindahan ke daerah baru pasti akan mengubah tata ruang wilayah. Selevel Perda pasti akan ada perubahannya,” ujar Eko.

Soal pemindahan Ibu Kota Negara sendiri, rencananya akan dilaksanakan pada periode pemerintahan 2019-2024. Tujuannya adalah untuk memindahkan pusat pemerintahan ke lokasi baru yang khusus digunakan untuk mengendalikan pemerintahan.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top