Home > Berita Hari Ini > Garuda Indonesia, Riwayatmu Kini
Garuda Indonesia, Riwayatmu Kini
Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia menjadi perbincangan beberapa pekan terakhir. Informasi yang beredar terkait kabar bahwa maskapai pelat merah tersebut mengalami pailit.
Upaya menyelamatan terus dilakukan agar perusahaan BUMN tersebut dapat menyelesaikan utang yang menggunung. Terdapat beberapa opsi yang telah disiapkan oleh PT Garuda Indonesia, salah satunya adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU tersebut terkait dengan utang jatuh tempo sebesar Rp70 triliun dari total utang Rp140 triliun. Opsi ini disampaikan Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra didepan Komisi VI DPR pada 21 Juni 2021 lalu.
Menurutnya, PKPU bukanlah sebuah kebangkrutkan. Melainkan upaya penundaan kewajiban pembayaran utang. Di dalam skema PKPU terdapat risiko pailit apabila dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur.
Untuk menghindari risiko pailit, Garuda Indonesia akan melakukan langkah-langkah yang tepat agar strategi lebih tepat dan terhindar dari kebangkrutan.
Hingga saat ini, terdapat 11 kreditur baik perbankan maupun non perbankan telah memberikan keringanan terhadap utang perusahaan. Di sisi lain, penyelematan Garuda Indonesia juga dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.
Adapun pemerintah memberikan opsi dengan melakukan penyelamatan garuda dengan memberikan suntikan ekuitas atau pinjaman. Sedangkan untuk opsi terakhir, Garuda akan dilikuidasi dan posisinya digantikan oleh pihak swasta.