Home > Berita Hari Ini > Kapal Malaysia Mencuri Ikan Secara Ilegal, Ditemukan Narkoba
Kapal Malaysia Mencuri Ikan Secara Ilegal, Ditemukan Narkoba
Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia melakukan pencurian ikan di wilayah teritorial Indonesia. KIA tersebut kemudian ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suberman mengungkapkan bahwa kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di wilayah Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
“Penangkapan KIA Malaysia KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Orca 01 dengan Nahkoda Priyo Kurniawan,” ungkap Agus.
Ketika dilakukan penangkapan kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki 1 orang berkebangsaan Laos. Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran yakni melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokomen perizinan.
Kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Kapal Malaysia tersebut kemudian dikawal dan dibawa ke Pangkalan PSDKP untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
“Sejak Januari hingga April 2019, KKP telah berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal yang terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia,” ungkap Agus.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan 6 bungkus narkoba bersenis sabu beserta alat penghisap. Barang bukti narkoba tersebut kemudian diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Batam.
PSDKP Batam akan beroordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan Polda Kepulauan Riau untuk menyelidikan lebih lanjut atas temuan narkoba di kapal berbendera Malaysia.