Now Reading
Potensi Hengkanya Investasi Asing dari Indonesia dengan Penerapan Waktu Kerja 4 Hari

Potensi Hengkanya Investasi Asing dari Indonesia dengan Penerapan Waktu Kerja 4 Hari

Investasi asing bakal mudah kabur dari Indonesia? Pengusaha di Indonesia menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak negatif terhadap investasi dan kinerja dunia usaha jika penerapan waktu kerja dipangkas menjadi 4 hari kerja dalam seminggu. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyoroti perlunya kajian mendalam terkait ide ini, terutama jika diterapkan di Indonesia.

Menurut Sarman, sektor-sektor seperti jasa, transportasi, perdagangan, ritel, pertambangan, dan industri akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut, karena berkaitan erat dengan produktivitas kerja pegawai. Dia menekankan perlunya kajian menyeluruh untuk memperhitungkan dampak terhadap pengusaha dan iklim investasi asing di Indonesia.

Aturan waktu kerja di Indonesia saat ini adalah 40 jam per minggu dengan kemungkinan lembur 4 jam per hari, dengan 5 atau 6 hari kerja per minggu. Sarman juga menyinggung tingkat pendidikan tenaga kerja di Indonesia yang masih didominasi oleh lulusan SMP ke bawah, yang berpotensi memengaruhi produktivitas kerja secara keseluruhan.

Meskipun ide penerapan waktu kerja 4 hari dalam seminggu dapat memberikan fleksibilitas bagi pekerja, namun Sarman menegaskan perlunya kajian yang cermat dan masukan dari berbagai pelaku usaha sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa langkah tersebut tidak akan berdampak negatif pada investasi asing maupun produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

See Also

Demikian informasi seputar kekhawatiran kaburnya investasi asing dari Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Denotasi.Com.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top