Home > Berita Hari Ini > Revitalisasi Penebusan Pupuk Subsidi: Petani Bisa Ambil dengan KTP, Solusi Cepat Menteri Pertanian!
Revitalisasi Penebusan Pupuk Subsidi: Petani Bisa Ambil dengan KTP, Solusi Cepat Menteri Pertanian!
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengumumkan berita gembira bagi para petani Indonesia. Saat ini, proses penebusan pupuk subsidi menjadi lebih mudah, cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan ini dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam sambutannya di Kabupaten Bandung, Amran Sulaiman menyatakan keputusan penebusan pupuk subsidi ini diambil sebagai respons cepat terhadap keluhan petani terkait aksesibilitas pupuk subsidi. “Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ungkapnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan pupuk bersubsidi selama masa tanam.
Amran Sulaiman kembali menjabat sebagai Menteri Pertanian dan langsung merespons keluhan terkait ketersediaan pupuk bersubsidi. Dalam kunjungannya, beliau menyampaikan pentingnya penyaluran pupuk subsidi yang efisien, mengingat kelangkaan pupuk dapat mengancam produksi pertanian. “Petani bisa langsung tebus pupuk dengan KTP, ini menjadi solusi agar keluhan petani segera teratasi,” tambahnya.
Petani yang merasa kekurangan pupuk diharapkan untuk menyampaikan keluhan langsung ke pusat, Kementan, dan Pupuk Indonesia. Amran Sulaiman menekankan pentingnya mendengar dan menanggapi kebutuhan petani untuk menjaga keseimbangan produksi pertanian.
Langkah Strategis Pemerintah untuk Jamin Ketersediaan Lewat Penebusan Pupuk Subsidi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, turut menekankan upaya Kementan untuk memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi, terutama menjelang masa tanam. Petani yang membutuhkan pupuk bisa menukarkannya di kios resmi dengan membawa Kartu Tani atau KTP. Informasi lokasi kios resmi dapat ditemukan di pupukbersubsidi.pertanian.go.id.
Ali Jamil menegaskan bahwa petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi harus terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini sejalan dengan visi Kementan untuk memberikan kemudahan akses dan menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani.
Dengan kebijakan terbaru ini, penebusan pupuk subsidi menggunakan KTP menjadi langkah efisien dan efektif. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membuktikan komitmennya untuk mendukung petani dan menjaga kelancaran produksi pertanian. Diharapkan, langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif pada peningkatan produksi pertanian di Indonesia.
Demikian informasi seputar penebusan pupuk subsidi dengan KTP. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Denotasi.com.