Now Reading
IPO Laris Manis, BEI Sebut 27 Perusahaan Siap Terbit di Bursa Saham

IPO Laris Manis, BEI Sebut 27 Perusahaan Siap Terbit di Bursa Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan bahwa sudah ada 27 perusahaan atau emiten yang siap launching di bursa saham sampai bulan Agustus 2019.

Untuk tahun 2019 sendiri, BEI menargetkan akan ada 75 emiten baru yang siap melantai di bursa saham, jika sampai Agustus sudah ada 27 maka ada 48 emiten baru jika sesuai dengan target BEI sendiri.

Pada awal April 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sudah ada 21 calon emiten yang sudah masuk dalam pipeline.

Perusahaan IPO di Indonesia

Dilansir dari bisnis.com Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dari periode ke periode, minat Initial Public Offering (IPO) menunjukkan tren pertumbuhan. Bahkan, lanjutnya, BEI mencatat ada 57 emiten yang melantai di bursa pada 2018, sebuah rekor tersendiri.

Jika dilihat secara global sebenarnya Indonesia masih jauh tertinggal dengan negar-negara lain untuk urusan jumal emiten yang sudah ready di bursa saham. Saat ini, ada 629 emiten di Indonesia, masih jauh di bawah India yang mencapai 5.000 emiten.

See Also

“Tahun lalu, 619 emiten dan kini sudah 629 emiten. Masih ada 27 pipeline melantai di bursa. Kami diamanatkan untuk membuka kesempatan dan membantu perusahaan lainnya yang berniat untuk mencatatkan diri. Selanjutnya, kami mengharapkan akan ada kebijakan yang memberikan angin segar,” papar Nyoman dilansir dari bisnis.com.

Perusahaan masuk bursa saham BEI

Hingga akhir April 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 10 emiten baru dengan total dana yang dikumpulkan senilai Rp1,59 triliun. Di luar itu, ada 17 emisi obligasi dengan nilai pendanaan menyentuh Rp218,2 triliun. Secara keseluruhan, rata-rata perdagangan harian 629 emiten mencapai Rp9,65 triliun.

Adapun insentif yang diberikan Kemenkeu adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan yang melantai di bursa dengan porsi saham yang dimiliki publik lebih dari 40 persen. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), emiten tersebut bisa mendapatkan diskon PPh Badan sebesar 5 persen dari total yang seharusnya dibayarkan.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top