Now Reading
Lupa Password Efin Saat Lapor SPT Secara Online? Nggak Usah Panik, Begini Cara Mengatasinya!

Lupa Password Efin Saat Lapor SPT Secara Online? Nggak Usah Panik, Begini Cara Mengatasinya!

Begini nih solusi menangani masalah lupa password efin pada saat lapor SPT secara online.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Untuk mendukung hal tersebuut, telah banyak berbagai kemudahan yang diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya yakni dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.

Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat.

See Also

Lupa Password Efin SPT pajak? (msn.com)

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak. Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan yak.

Lupa password Efin? Berikut langkah-langkah yang harus Kalian lakukan:

  1. Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/loginPastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.
  2. Lalu pilih pertanyaan “Lupa Password?” reset di sini. Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
  3. Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik “Submit”.
  4. Cek email Anda. Klik tautan yang tertera. Lalu ikuti petunjuk.
  5. Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  6. Masukkan NPWP dan password baru Anda.
  7. Langkah terakhir, Anda bisa langsung membuat SPT.

Jika kalian sedang ingin lapor pajak, tetapi lupa EFIN pajak, maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat kalian lakukan:

  1. Datang ke KPP. Solusi pertama Anda bisa mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran.
  2. Bertanya melalui Chat Pajak. Kedua Anda bisa juga menggunakan fitur Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.
  3. Bertanya lewat akun Twitter @kring_pajak. Bila Anda memiliki akun twitter, manfaatkan jalur customer service DJP yang ada di media sosial Twitter satu ini.
  4. Telp Call Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.
  5. Cari lagi berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar e-FIN Anda terselip.
  6. Periksa lagi inbox email Anda, dengan mencari kata kunci “e-FIN”.
  7. Opsi terakhir Anda bisa datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.

Selalu jaga kerahasiaan EFIN Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab serta Simpan EFIN dengan baik dan miliki back-up seperti difoto atau di-scan agar ketika lembar EFIN hilang Anda masih bisa memiliki cadangan nomornya.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top