Home > Bisnis > Menperin: Pemerintah Lakukan Terobosan Guna Pacu Investasi dan Ekspor
Menperin: Pemerintah Lakukan Terobosan Guna Pacu Investasi dan Ekspor
Terobosan ini dilakukan pemerintah guna memacu pertumbuhan ekonomi negara.
Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan terobosan kebijakan yang dapat menggairahkan iklim usaha, terutama investasi dan ekspor. Hal ini dilakukan guna memacu pertumbuhan ekonomi negara.
“Jadi, nanti industri padat karya yang berorientasi ekspor, juga dapat potongan Pajak Penghasilan (PPh),” ujar Airlangga.
Sektor Industri yang Berpotensi Mendorong Laju Investasi di Era Industri 4.0
Menperin sendiri menjelaskan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah sektor industri yang berpotensi mendorong laju investasi.
Industri tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian, makanan dan minuman, otomotif, elektronik dan kimia.
Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, sektor-sektor industri tersebut mendapat prioritas pengembangan yang siap menjadi pionir dalam memasuki era industry 4.0. Selain itu, potongan pajak akan berlaku bagi perusahaan yang melakukan substitusi impor.
“Substitusi impor dimungkinkan diberikan semacam mini tax holiday dan juga terkait dengan bea masuknya,” kata Airlangga.
Adanya kebijakan keringanan pajak bagi pelaku industri tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
Sehingga hal ini diyakini dapat menciptakan efek berantai, termasuk dalam membuka lapangan pekerjaan dan menambah penerimaan negara.
“Insentif fiscal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur, serta juga untuk mendongkrak daya saingnya di kancah global,” ujarnya.
Dalam hal ini, Airlangga mencontohkan penerapan insentif super deductible tax untuk dua skema.
Pertama, pemberian fasilitas fiscal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM.
Kedua, pemberian fasilitas fiscal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Pemberian fasilitas tersebut dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan investasi, inovasi, teknologi baru atau alih teknologi bagi pengembangan industry dan daya saing nasional.
Belakangan ini Kementerian Perindustrian telah mencatat bahwa industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang menyumbang cukup signifikan bagi total investasi di Indonesia.
Adapun sektor manufaktur yang berhasil menyumbang nilai investasi terbesar pada triwulan I/2019 yakni industri makanan sebesar Rp 12,,77 T, industry logam dasar Rp 11,46 T, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia Rp 3,58 T, serta industry barang galian bukan logam Rp 2,59 T.