Home > Market > Masa Uji Coba Aturan Baru Ojol Berakhir, Ini Tarif Baru Ojek Online
Masa Uji Coba Aturan Baru Ojol Berakhir, Ini Tarif Baru Ojek Online
Setelah melakukan masa uji coba di beberapa kota besar Indonesia, berikut tarif ojek online terbaru.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengakhiri masa uji coba aturan baru ojek online (ojol). Setelah masa uji coba berakhir ini, maka tarif baru ojol akan berlaku penuh.
Masa uji coba aturan ini sebelumnya telah berlangsung di 5 kota besar Indonesia, yakni Makassar, Surabaya, Bandung, Jakarta dan Yogyakarta. Masa uji coba itu sebelumnya berlangsung selama 6 hari dan diperpanjang lagi 10 hari.
Beberapa waktu lalu Kemenhub mengumpulkan para pengemudi ojol untuk membahas berakhirnya masa uji coba. Para pengemudi ojol yang hadir telah sepakat untuk segera memberlakukan paneuh aturan baru tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan paling lambat aturan ini akan berlaku penuh minggu depan.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan kebijakan tarif sendiri dimuat di Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingsn Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Nantinya setelah aturan ojek online ini berlau penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah 3 bulan berjalan.
“Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita laukan evaluasi,” tandasnya.
Tarif Ojek Online Terbaru
Seperti yang sudah diketahui beberapa waktu lalu, tarif ojek online diatur dengan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas.
Tarif dibedakan oleh 3 Zona. Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850- Rp 2.300/km.
Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000- Rp 2.500/km.
Sedangkan yang terakhir Zona III meliputi Kalimantan dan sekitarnta, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100- Rp 2.600/km.