Now Reading
OJK Siap Teken Peraturan Perusahaan Efek Daerah

OJK Siap Teken Peraturan Perusahaan Efek Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggerlar acara Capital Market Summit & Expo 2019 yang berlangsung di Surabaya.

Dalam agenda pameran yang berlangsung meriah ini bertujuan untuk memperkanalkan kepada masyarakat luas tentang program dan kebijakan OJK di pasar modal mulai dari program pembukaan rekening efek dan program wakaf saham.

Lembaga Keuangan OJk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan pembuat peraturan market dan literasi keuangan memang sedang gencar memberikan edukasi penuh kepada masyarakat. Hal ini tidak lain tidak bukan bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor ritel di daerah, dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan peraturan mengenai Perusahaan Efek Daerah.

Perusahaan Efek Daerah merupakan bentuk pengembangan channeling distribution yang digunakan untuk mempermudah investor di daerah untuk berinvestasi sekaligus berperan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah sehingga secara tidak langsung perekonomian di daerah tersebut juga mengalami peningkatan.

See Also
Strategi Investasi Pasar Modal yang Aman-firmbee-com-dAmHWsRYP9c-unsplash

Pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) memberikan potensi besar dari segi bisnis, karena PED dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (broker/dealer) dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD). Nantinya PED juga dapat menjadi penyelenggara Equity Crowd Funding (ECF)d an memberikan pembiayaan atas transaksi bursa.

Peraturan Perusahaan Efek Daerah OJK

Peran PED juga diarahkan untuk bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah yang telah memperoleh izin sebagai Bank pembuka rekening dana nasabah (RDN). “Dengan kerjasama tersebut, BPD dapat memanfaatkan deposan untuk dapat berinvestasi di Pasar Modal, tanpa takut kehilangan nasabah,” tandas Kepala Eksekutif Pengawas PasarModal OJK Hoesen dilansir dari sindobisnis.com.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top