Now Reading
Kominfo Tata Ulang Alokasi Frekuensi Seluler Indonesia, 800 MHz dan 900MHz

Kominfo Tata Ulang Alokasi Frekuensi Seluler Indonesia, 800 MHz dan 900MHz

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Sesuai dengan data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station.

Kominfo Tata Ulang Alokasi Frekuensi Seluler Indonesia

Penataan ulang pita frekuensi radio 800MHz dan 900 MHz ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 800MHz dan 900 MHz adalah agar setiap operator seluler dapat dengan lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler juga bisa memilih berbagai jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah. Masyarakat sebagai pengguna layanan seluler diharapkan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil, khususnya pada wilayah kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan atau congestion. Selain itu, penataan ulang ini bermanfaat bagi operator seluler supaya dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel.

Frekuensi Seluler Indonesia

Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir bulan April tahun 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler yaitu Indosat dan Telkomsel. Penataan ulang di seluruh Indonesia dibagi ke dalam 42 cluster yang telah dikaji secara teknis oleh kedua operator seluler yang terlibat. Kajian teknis tersebut didasarkan pada pengalaman kesuksesan beberapa kali penataan ulang di pita-pita frekuensi radio yang lain. Proses re-tuning di suatu cluster sengaja dipilih pada saat mayoritas kondisi data traffic rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

See Also
perbedaan baterai Li-Ion dan Li-Po

Proses teknis re-tuning rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1-2 jam. Berikutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh INDOSAT dan TELKOMSEL, antara lain melalui mekanisme drive test. Apabila kondisi kinerja jaringan pasca re-tuning dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses re-tuning di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. Saat proses re-tuning dilaksanakan di suatu cluster, masyarakat tetap dapat menikmati layanan seluler Indosat dan Telkomsel yakni dengan menggunakan pita frekuensi radio lain.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top