Now Reading
Jokowi Tanda Tangani Keppres Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019, Simak Nih Tanggalnya

Jokowi Tanda Tangani Keppres Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019, Simak Nih Tanggalnya

Presiden Jokowi baru saja menandatangani Keppres mengenai cuti bersama Pegawai Negeri Sipil 2019, ini tanggalnya.

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam Keppres tersebut ditetapkan waktu cuti bersama untuk PNS tahun 2019 dan di tanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019.

Penerbitan Keppres Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil, didasarkan pada pertimbangan cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Berikut Jadwal Cuti Bersama PNS 2019 dan Libur Lebaran 2019

Jadwal cuti bersama dan libur lebaran 2019 (imcnews.id)

Dilansir dari Kompas.com, Jokowi mmenetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yakni pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Sementara cuti bersama Natal adalah 24 Desember 2019.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Peegawai Negeri Sipil,” tulis Keppres tersebut.

Dalam Keppres juga disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ketentuan menganai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019.

See Also

Hal ini ditetapkan melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur dan cuti bersama Lebaran 2019. Terhitung mulai tanggal 30 Mei atau akhir bulan ini.

Bima Haria Wibisana, Kepala Bidan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa libur Pegawai Negeri Sipil ini akan dimulai pada tanggal 30 Mei 2019. Tangal ini kebetulan bertepatan dengan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Sementara jadwal masuk pasca lebaran Pegawai Negeri Sipil jatuh pada tanggal 10 Juni. Jadi pada Senin 10 Juni ini para Pegawai Negeri Sipil sudah masuk bekerja seperti biasa.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top