Now Reading
Pedagang Es Pinggir Jalan di Indonesia Aman dari Pajak Bea Cukai Selamanya?

Pedagang Es Pinggir Jalan di Indonesia Aman dari Pajak Bea Cukai Selamanya?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa pedagang es pinggir jalan dengan mesin cup sealer yang bermodalkan terbatas tidak akan terkena pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini disampaikan oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, Mohammad Aflah Fahrobi, yang mengatakan bahwa meskipun DJBC mendapatkan mandat untuk memungut cukai MBDK, para pedagang es pinggir jalan dengan mesin press yang harganya terjangkau tidak akan terkena pungutan ini.

Aflah menyatakan, “Orang yang menjual minuman yang diproses dengan mesin press yang harganya hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta, apakah akan dikenakan cukai? Untuk tahap awal, dalam kajian kami ini belum dikenakan.”

Dia juga menegaskan bahwa regulasi masih dalam tahap pengembangan dan simulasi terkait penerapan dan cakupannya untuk para pedagang es dan minuman.

Meskipun Aflah tidak merinci kapan aturan ini akan diterapkan dan bagaimana relaksasi akan diberikan kepada pedagang es pinggir jalan, dia menekankan pentingnya sosialisasi terkait cukai MBDK ini. DJBC berharap agar para pengguna jasa dan produsen tidak terkejut dengan pungutan ini. Pungutan cukai MBDK ini dimasukkan dalam Buku Nota Keuangan II sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara setelah pulih dari dampak pandemi COVID-19.

See Also

Pemerintah memiliki beberapa alasan untuk menerapkan cukai MBDK ini, termasuk untuk mengatasi prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes tipe II yang meningkat di Indonesia. Selain itu, pungutan ini juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan penyakit tidak menular yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Demikian informasi mengenai pedagang es atau minuman pinggir jalan yang tidak akan dikenakan pajak.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top