Now Reading
OJK Resmi Cabut Izin BCA Multi Finance Pasca Penggabungan Usaha, Ini Alasannya!

OJK Resmi Cabut Izin BCA Multi Finance Pasca Penggabungan Usaha, Ini Alasannya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance, efektif sejak 1 September 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.06/2024, seiring dengan penggabungan usaha perusahaan tersebut ke dalam PT BCA Finance.

Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dirilis Selasa (7/1), pencabutan izin ini merujuk pada Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024 yang disahkan oleh notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Jakarta Barat.

Surat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan nomor AHU-AH.01.09-0246695 mendukung langkah ini, menandai era baru dalam operasional PT BCA Finance.

OJK menjelaskan bahwa setelah penggabungan ini, PT BCA Finance sebagai penerima penggabungan akan bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek operasional PT BCA Multi Finance. Hal ini mencakup pengalihan kegiatan usaha, modal saham, aset, karyawan, izin operasional, kewajiban, serta aktiva dan pasiva lainnya.

“Dalam cakupan paling luas, seluruh tanggung jawab dari PT BCA Multi Finance kini beralih ke PT BCA Finance,” ujar OJK dalam keterangannya.

Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat posisi PT BCA Finance di sektor pembiayaan, sejalan dengan strategi konsolidasi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

See Also

Dengan pencabutan izin ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, termasuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan mitra usaha PT BCA Multi Finance.

Demikian informasi seputar pencabutan izin BCA Multi Finance. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Denotasi.Com.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top