Now Reading
Pelanggar Tambak Udang di Karimunjawa Bakal disikat Jika Abaikan Peringatan ke-3 dari Pemkab Jepara

Pelanggar Tambak Udang di Karimunjawa Bakal disikat Jika Abaikan Peringatan ke-3 dari Pemkab Jepara

Tambak udang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Ilustrasi) (ANTARA:Akhmad Nazaruddin Lathif)

Denotasi.com – Aktivitas tambak udang di Karimunjawa tidak hanya melanggar peraturan daerah namun juga melanggar peraturan undang-undang karena masuk dalam Kawasan BTN Karimunjawa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyatakan siap melakukan backup atau menyokong Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa menindak hukum para pelanggar aktivitas tambak udang di Kecamatan Karimunjawa.

“Aktivitas budi daya tambak udang tersebut, masuk dalam kawasan BTN Karimunjawa, sehingga melanggar ketentuan Undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Jateng, Jumat 21 Juli, disitat Antara.

Edy menyebutkan pihak BTN Karimunjawa rencananya bakal memberikan surat peringatan ketiga kepada para pelanggar. Setelah itu, jika tidak digubris maka dilakukan tindakan represif.

Akan tetapi, imbuh dia, sebelum ditindak diupayakan tindakan preventif terlebih dahulu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara.

“Kalaupun ada tindakan eksekusi pencabutan, BTN Karimunjawa menginformasikan kepada Pemkab Jepara berkoordinasi dengan Forkopimda dan nantinya didukung penuh dari kekuatan Polres,” ujarnya.

See Also

Untuk saat ini, lanjut dia, BTN Karimunjawa belum membuat tembusan kepada pemda untuk melakukan aksi penegakan Undang-Undang, karena aktivitas tambak udang di 33 titik di Karimunjawa itu tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi sudah melanggar Undang-Undang.

Misalnya, tidak mengantongi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga melanggar Undang-Undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top