Now Reading
Aturan Bagi Tiktok dan Ecommerce Ada 6 poin

Aturan Bagi Tiktok dan Ecommerce Ada 6 poin

Ilustrasi TikTok Shop (Dok Antara)

Denotasi – Terdapat enam poin baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mengatur aktivitas perdagangan TikTok dan e-commerce di Indonesia.

Aturan-aturan ini diresmikan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 yang berkaitan dengan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Poin-poin Aturan Baru Tiktok dan e-Commerce

Keenam poin aturan baru TikTok dan e-commerce juga sempat diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Adapun keenam poin tersebut adalah sebagai berikut.

Aturan tentang Social Commerce

Dalam aturan baru dikatakan bahwa social commerce dilarang melakukan transaksi langsung, namun boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

Perlu diketahui, social commerce adalah platform yang awalnya digunakan untuk membangun jejaring sosial di dunia maya, namun dalam perkembangannya, platform tersebut memberikan fasilitas untuk berbisnis karena pengguna dapat menggunakan platform untuk jual beli produk hingga melakukan transaksi.

Dengan adanya aturan tersebut artinya platform semacam TikTok yang dikenal sebagai sosial media tidak boleh merangkap menjadi platform e-commerce secara bersamaan.

Pemisahan Social Commerce dan e-Commerce

Pemerintah juga menekankan adanya pemisahan antara social commerce dan e-commerce. Pemisahan tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi demi kepentingan bisnis.

Terkait Produk Impor

Dalam aturan teranyar juga akan dimuat berbagai daftar produk impor yang dibolehkan masuk ke Indonesia.

Perlakuan Barang Impor

Barang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia akan diperlakukan sama dengan barang yang ada di dalam negeri. Sebagai contoh, kewajiban produk makanan impor yang harus punya sertifikat halal. Selain itu produk kecantikan harus mengantongi izin edar kosmetik Badan POM.

e-Commerce Tak Boleh Jadi Produsen

Perusahaan e-commerce tidak boleh bertindak jadi produsen. Dengan begitu perusahaan dilarang jual produk yang diproduksi secara mandiri.

See Also

Batas Harga Produk

Pemerintah juga menetapkan batas harga produk impor yang tidak boleh dijual melalui e-commerce, yakni di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta . Artinya, produk impor yang harganya di bawah atau setara dengan ketetapan tersebut harus dijual di luar e-commerce.

Aturan baru terkait social commerce ini dibuat lantaran gabungan antara media sosial dan e-commerce memunculkan persoalan terutama bagi pedagang di pasar maupun UMKM. Dampak yang ditimbulkan berupa penurunan omzet pedagang pasar yang cukup drastis. Hal itu terjadi lantaran masyarakat berbondong-bondong  berbelanja di social commerce.

Presiden Jokowi juga mengamini adanya penurunan omzet pedagang di beberapa pasar turun karena perdagangan online.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” jelas Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu, 23 September 2023.

Itulah informasi terkait 6 poin aturan baru TikTok dan e-commerce. Kunjungi Denotasi.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top