Home > Berita Hari Ini > Rencana Tax Amnesty Jilid III: Strategi Negara Tingkatkan Penerimaan Pajak
Rencana Tax Amnesty Jilid III: Strategi Negara Tingkatkan Penerimaan Pajak
Pemerintah dan DPR tengah mempertimbangkan pelaksanaan program Tax Amnesty jilid III. Hal ini terungkap dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang diadakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11).
Rencana ini mencakup revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang telah dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025. Jika terealisasi, Tax Amnesty jilid III akan menjadi program lanjutan setelah suksesnya dua program sebelumnya, pada 2016-2017 dan 2022.
Pada Tax Amnesty pertama (2016-2017), sebanyak 956.793 wajib pajak (WP) mengungkap total harta senilai Rp4.854,63 triliun. Negara berhasil meraup uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun, meski angka ini hanya mencapai 69 persen dari target Rp165 triliun.
Sementara itu, jilid II yang berlangsung pada Januari hingga Juni 2022 diikuti oleh 247.918 WP. Program ini berhasil mengungkap harta sebesar Rp594,82 triliun, dengan total penerimaan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp60,01 triliun.
Apa Itu Tax Amnesty?
Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan serta membayar uang tebusan. Program ini bertujuan menarik aset yang tersimpan di luar negeri atau yang belum dilaporkan dalam negeri, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Di Indonesia, regulasi terkait Tax Amnesty diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
Manfaat Tax Amnesty
Program ini menawarkan berbagai manfaat, seperti:
- Menghindarkan wajib pajak dari sanksi pajak hingga 200 persen.
- Meningkatkan penerimaan negara melalui uang tebusan.
- Mendorong repatriasi modal dan aset ke dalam negeri.
- Memperkuat budaya kepatuhan pajak.
Jika Tax Amnesty jilid III dilaksanakan, wajib pajak cukup melaporkan hartanya secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat, lalu membayar uang tebusan sesuai ketentuan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak nasional.
Demikian informasi seputar Tax Amnesty jilid III. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Denotasi.Com.