Now Reading
ICW: Hanya 10% Kinerja DPR Selama Periode 2014-2019

ICW: Hanya 10% Kinerja DPR Selama Periode 2014-2019

Selama Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 31 RUU Prolegnas komulatif yang diajukan DPR periode 2014-2019. Namun hanya sekitar 10 persen yang mampu diselesaikan DPR hingga saat ini.

Rapat paripurna DPR

Hal tersebut didapati dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC). Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengungkapkan bahwa anggaran Prolegnas jumlahnya cukup besar, yakni mencapai RP 1,62 triliun atau Rp 323,40 miliar per tahun.

Namun dalam kurun waktu 4,5 tahun ini hanya 26 Undang-Undang termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU yang baru diselesaikan. Jadi hanya 5 pembahasan UU atau revisi UU yang dapat diselesaikan DPR setiap tahunnya.

Padahal ada banyak substansi UU yang menimbulkan polemik di masyarakat seperti Revisi UU MD3 di tahun 2018 lalu. Dalam UU MD3 hasil revisi yakni UU No.2 tahun 2018 terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan nilai demokrasi serta bertentangan dengan UUD 1945. Tidak heran jika banyak yang menggungat UU MD3 tersebut.

Pasal yang digugat salah satunya adalah Pasal 73, yang berisi bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil setiap orang. Dan pihak bersangkutan wajib memenuhi panggilan. Apabila tidak memenuhi panggilan maka DPR dapat memanggil paksa dengan bantuan pihak kepolisian.

Pada akhirnya Mahkamah Agung (MK) membatalkan ketentuan pemanggilan paksa dari DPR karena bertentangan dengan UUD 1945.

See Also

Donal Fariz

Selain itu, Donal juga menganggap masih banyak UU yang seharusnya segera diselesaikan, namun hingga saat ini belum juga dibahas oleh DPR dan pemerintah. Beberapa hal yang perlu dibahas adalah reviisi UU Partai Politik, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, serta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Meski dalam pembahasan Undang-Undang tidak hanya DPR, namuan setidaknya sebagai wakil rakyat dapat memaksimalkan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini karena DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top