Home > Bisnis > Jenis Investasi Syariah di Indonesia, Apa aja?
Jenis Investasi Syariah di Indonesia, Apa aja?
Inilah jenis investasi syariah yang ada di Indonesia, apa aja? Yuk simak!
Seperti yang diketahui, investasi merupakan salah satu cara terbaik untuk mengamankan dan mengembangkan uang.
Saat ini terdapat berbagai jenis investasi yang menjanjikan dengan keuntungan berlimpah, tetapi cara yang dilakukan kurang sesuai dengan syariah islam.
Pasalnya, jika investasi terbukti mengandung riba, maka hal ini tidak diperbolehkan di dalam agama Islam.
Meski demikian, ternyata ada lho beberapa investasi jenis syariah yang telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika kalian tertarik untuk investasi syariah, mungkin daftar berikut ini bisa menjadi pertimbangan untuk kalian.
Berikut Jenis Investasi Syariah di Indonesia yang Telah Disetujui oleh MUI.
1.Properti
Jenis Investasi ini mungkin bisa kalian jadikan pertimbangan. Keuntungan yang kalian dapatkan murni karenan memang ada harga jual yang bertambah hampir setiap tahunnya.
Tak hanya berhenti disitu saja, jenis invetasi ini juga tergolong mudah dan jelas bentuknya serta bisa difungsikan.
2. Deposito Syariah
Selanjutnya yakni investasi jenis deposito syariah. Untuk dapat berinvestasi di deposito syariah, kalian harus memiliki tabungan syariah. Kenapa demikian? Hal ini disebabkan karena berdasarkan fatwa MUI, deposito syariah diperbolehkan asal sertifilatnya diterbitkan oleh bank syariah.
Oleh karena itu, sistem pembagian keuntungan dari deposito syariah ini sudah sangat jelas, yakni presentase keuntungan didasarkan pada bagi hasil yang disesuaikan dengan keuntungan bersih pengelolaan dana.
3. Surat Berharga Syariah Negara (SBBN)
Surat Berharga Syariah Negara (SBBN) yakni obligasi atau surat utang yang diatur dengan sistem syariah, sehingga surat yang diperjualbelikan tidak berasal dari produk jual beli haram.
Sama halnya dengan reksa dana syariah, pengelolaan dan penyerahan data juga dilakukan secara transparan dan menghindari segala hal yang berhubungan dengan investasi non-halal.
4. Emas
Investasi emas menurut fatwa MUI termasuk dalam perbuatan mubah/diperbolehkan.
Meski demikian, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain, harga jual emas tidak bertambah selama masa perjanjian, tidak menjadikan emas tersebut sebagai jaminan atau objek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan, dan emas bukan merupakan alat tukar resmi.
Emass menjadi salah satu jenis investasi terfavorit sebab emas memiliki harga yang cenderung stabil.
5. Reksa dana syariah
Dan yang terakhir yakni reksa dana syariah. Secara umum, reksa dana ini dikelola secara terbuka, produktif, dan transparan.
Jika kalian ragu akan reksa dana konvensional. Maka pilihlah reksa dana syariah untuk memastikan tidak ada unsur non-halal di dalamnya.
Nah itulah jenis investasi syariah di Indonesia yang telah disetujui MUI. Bagaimana? Apakah kalian tertarik untuk mencobanya? Semoga bermanfaat yak