Now Reading
Mengenal Jalur Kuning, Jalur Hijau dan Jalur Merah Bea Cukai

Mengenal Jalur Kuning, Jalur Hijau dan Jalur Merah Bea Cukai

Ternyata ini lho pengertian jalur kuning, jalur hijau dan jalur merah bea cukai.

Mungkin banyak dari kalian yang belum mengetahui apa sih sebenarnya jalur merah dan jalur hijau dalam istilah bea cukai? Mengapa saat melakukan kegiatan importasi beberapa perusahaan terkadang terkena jalur merah dan kadang terkena jalur hijau?

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meilupti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Pasal 3 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat resiko yang melekat pada importer dan barang. Perpaduan antara profil importer dan profil komoditi tersebut yang menghaslkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, Mitra Utama (MITA) Non Prioritas, dan jalur MITA Prioritas,” ungkap Deni.

Berikut penetapan jalur terhadaap suatu importasi barang:

Pemeriksaan barang oleh pihak bea cukai (blog.eksporimpor.com)

1.Jalur Hijau

Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) bisa langsung dilakukan oleh importer tanpa pemeriksaan fisik barang impornya tetapi tetap dilakukan penelitian dokumen baik sebelum atau sesudah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

2. Jalur Kuning

Jika importer mendapatkan respon jalur kuning setelah submit PIB ini berarti ada dokumen atau persyaratan administrasi lain yang kurang dan mesti dilengkapi oleh importer. Dalam hal ini bea cukai tidak melakukan pemeriksaan fisik barang, tetap tetap dilakukan penelitian dokumen sebelum atau sesudah penerbitan SPPB.

See Also

3. Jalur Merah

Jika importer mendapatkan respon jalur merah setelah submit PIB, berarti barang yang diimpor tersebut harus diperiksa dulu oleh petugas bea cukai (pemeriksaan fisik barang) sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabea (port). Selain pemeriksaan fisik barang tentunya juga tetap dilakukan penelitian dokumen-dokumen persyaratan impor lainnya. Setelah menurut petugas pemeriksa dirasa cocok, antara barang dengan dokumen pemeritahuan (PIB, dll) maka petugas bea cukai akan menerbitkan Suat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Nah, untuk melakukan penetapan jalur merah tersebut, terdapat persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuh lho!. Jadi pihak Bea Cukai tidak bisa sembarangan dalam melakukan penetapan jalur merah. Kriteria tersebut antara lain:

  • Importir baru
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
  • Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  • Barang re-impor
  • Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi

Semua penjaluran tersebut merupakan proses pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai dalam pelayanan kegiatan impor agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top