Now Reading
7 Catatan Menarik Tentang Pinjaman Melalui Bank Wakaf Mikro

7 Catatan Menarik Tentang Pinjaman Melalui Bank Wakaf Mikro

Selain memberikan pinjaman, Pihak Bank Wakaf Mikro juga akan memberikan pelatihan kepada nasabah yang meminjam dana unuk mengelola uang pinjaman.

Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang didirikan untuk membantu masyarkat kecil utamanya bagi mereka yang berada di kawasan pedesaan maupun pelosok dalam bentuk pinjaman modal usaha.

Bank Wakaf Mikro pertama kali didirikan pada Oktober 2017 silam, dan hanya membutuhkan dua bulan untuk menarik 827 nasabah. Bank Wakaf Mikro kian banyak di lirik nasabah usai diresmika pada awasl tahun 2018.

Terbukti hanya dalam kurun waktu 5 bulan sejak Bank Wakaf Mikro berdiri, mereka berhasil membukukan setidaknya 3.876 nasabah. jumlah ini meningkat sekitar 2 kali lipat di akhir tahun menjadi 8000 nasabah diikuti dengan 41 bank wakaf mikro terbaru yang sudah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut Kami Ulas 7 catatan menarik mengenai Bank Wakaf Mikro yang perlu anda simak

1.Calon Nasabah Hanya Berasal Dari Kalangan Tertentu

Tidak semua calon nasabah dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan di Bank Wakaf Mikro (BWM). Hal ini di karenakan, BWM hanya di peruntukkan bagi mereka yang tinggal di pedesaan maupun pelosok yang kesulitan terhadap akses perbankan.

Selain itu, calon nasabah BWM juga di khususkan bagi mereka yang memiliki kesenjangan ekonomi yang tinggi. Jadi tidak semua elemen masyarakat dapat mengajukan pinjaman tanpa jaminan di BWM.

Bank Wakaf Mikro (Logo)

2. Pengelolaan BWM berada di Lingkungan Pesantren.

Bank Wakaf Mikro memiliki perbedaan yang sangat menonjol dari bank daerah/umum lainya. Pengelolaan BWM dilakukan di lingkungan pesantren termasuk juga dalam segi SDM.

Tentunya pesantren yang dipilih untuk menjalankan BWM harus mendapatkan izin dari OJK sebelum mengoprasikan Bank Wakaf Mikro.

BWM di tempatkan diberbagai pesantren tanah air lantaran pesantren kerap kali di jumpai di wilayah pedesaan ataupun pelosok.

Alasan lainya adalah, proses sosialisasi dan distribusi dana pinjaman akan lebih mudah dilaksanakan, karena masyarakat sudah memiliki kedekatan dengan lingkungan pesantren.

3. Dana Pinjaman Hanya Bisa di Cairkan Dalam Bentuk Kelompok

Bank Wakaf Mikro menyaratkan kepada setiap nasabah yang ingin melakukan pinjaman hendaknya berada dalam sebuah kelompok usaha yang beranggotakan 3 hingga 4 orang.

Aturan ini diterapkan untuk menghindari kesalahan penggunanan dana pinjaman oleh nasabah. Dengan berkelompok, setiap individu diharapkan dapat mengingatkan untuk mengelola dana pinjaman dengan baik.

Selain itu, para nasabah juga harus mengikuti pembinaan selama 5 hari sebelum nantinya dapat mencairkan proses dana pinjaman di Bank Wakaf Mikro.

4. Sistem Bagi Hasil Setara 3 persen

Nasabah yang melakukan pinjaman melaui Bank Wakaf Mikro tidak akan di kenai bunga, akan tetapi ada sistem bagi hasil dengan nilai setara 3 persen untuk dana yang dipinjamkan kepada nasabah.

Jumlah dana minimal yang dapat dipinjam nasabah dari BWM adalah Rp 1 juta dengan cicilan Rp 20 ribu per minggu selama 52 minggu.

5. Nasabah Akan Mendapaat Binaan Usaha Khusus

See Also

Untuk pengajuan Dana Pinjaman, selain harus berkelompok, Nasabah juga kan mendapat binaan yang dilakukan langsung oleh pihak BWM.

Setiap nasabah akan dilatih untuk dapat mengelola uang dengan baik untuk dipergunakan sebagai modal usaha/bisnis secara berkelompok dan lain sebagainya.

6. Sistem Donatur Bukan Investor

Para penyokong modal untuk Bank Wakaf Mikro adala orang-orang yang memiliki keinginan untuk mendorong kemajuan perekonomian masyarakat kelas bawah atau mereka yang berpenghasilan kecil.  

Adanya sistem bagi hasil sebesar 3 persen akan diperuntukkan bagi mereka yang menjadi donatur utama dalam BWM ini.

7. kelompok Agama Lain  Juga dapat berpartisipasi dalam BWM

meskipun pelaksanaan Bank Wakaf Mandiri atau BWM dilakukan di pesantren di kawasan pedesaan, akan tetapi pengajuan pinjaman melalui BWM tersebut juga dapat dilakukan oleh kelompok agama lain.

Pelaksanaan BWM tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang beraga islam saja, namun juga diperuntkkan bagi mereka yang beragama non-islam.

Setiap kelompok agama diperbolehkan untuk membangun serta mengembangkan BWM asal tidak menyalahi tujuan dari didirkanya Bank BWM, yaitu untuk membantu masyarakat yang kesusahan untuk mengakses layanan bank karena berada di pedesaan

Selain itu, tujuan pendirian Bank Wakaf Mikro juga untuk membantu memajukan perekonomian masyarakat kelas bawah melalui  pinjaman modal usaha dengan bunga rendah.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top