Home > Bisnis > Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun Pegawai Swasta di Indonesia
Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun Pegawai Swasta di Indonesia
Peraturan pemerintah tentang pensiun pegawai swasta di Indonesia diatur melalui UU No 13 2003 tentang ketenagakerjaan.
Untuk batas usia pensiun telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Seseorang yang bekerja di perusahaan swasta berhak mengajukan pensiun jika telah berumur diatas 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Setelah pensiun mereka juga akan mendapat hak uang pensiun dari perusahaan tempat mereka bekerja. Uang pensiun merupakan hak pekerja yang merupakan penghasilan yang mereka terima setelah bekerja sekian tahun dan memasuki usia pensiun. Peraturan pemerintah tentang pensiun pegawai swasta di Indoneia berkaitan dengan ketentuan uang pensiun telah ditetapkan berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasar 167 dan Pasal 156 ayat 4. Jika sebuah perusahaan telah mengikuti pekerja pada program pensiun yang iurannya telah dibayar penuh oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak mendapat :
Akan tetapi pekerja berhak mendapat uang pengganti hak dengan ketentuan sebagai berikut :
Sedangkan untuk perusahaan swasta umumnya akan mendapat tawaran beberapa jenis pensiun dari perusahaannya, diantaranya :
Nah peraturan pemerintah tentang pensiun pegawai swasta di Indonesia sudah begitu jelas menyebut mulai dari ketentuan besaran uang pensiun yang didapat dan jenis pensiun yang akan diberlakukan. Diharapkan perusahaan dan pegawai mampu saling berkonstribusi dengan baik demi kesejahteraan perusahaan dan pastinya pegawai itu sendiri. |