Now Reading
Investasi Apple Tertunda! iPhone 16 Belum Kantongi Izin untuk Beredar di Indonesia

Investasi Apple Tertunda! iPhone 16 Belum Kantongi Izin untuk Beredar di Indonesia

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa izin edar iPhone 16 di Indonesia tertunda karena komitmen investasi Apple belum sepenuhnya terealisasi. Menurutnya, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen Rp1,71 triliun.

Kondisi investasi Apple tersebut membuat Kementerian Perindustrian belum dapat menerbitkan nomor IMEI, yang merupakan syarat utama untuk distribusi resmi perangkat di Indonesia.

“Kami belum bisa memberikan lampu hijau untuk iPhone 16. Selama komitmen investasi belum tuntas, perangkat tersebut tidak akan mendapat izin resmi,” ujar Agus di Jakarta pada Selasa (22/10).

Hal itu berarti bahwa iPhone 16 yang beredar di pasaran saat ini dianggap ilegal, dan Agus meminta masyarakat melaporkan jika menemui perangkat tersebut.

Selain investasi yang belum terpenuhi, Apple juga menghadapi masalah perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang masa berlakunya telah berakhir. Proses perpanjangan TKDN baru akan dilakukan setelah Apple menyelesaikan komitmen investasinya di Indonesia.

Sertifikasi TKDN adalah salah satu persyaratan bagi perusahaan untuk membuktikan kontribusi penggunaan komponen lokal, yang dinilai penting untuk mendukung pengembangan industri nasional.

Walaupun masih ada kendala, sinyal optimis mulai muncul dengan adanya promosi iPhone 16 di situs beberapa mitra penjual resmi, seperti iBox dan Digimap. Apple pun menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses investasi Apple dan memahami pentingnya pasar Indonesia bagi pertumbuhan mereka.

See Also

Namun, Erajaya selaku pemilik iBox belum memastikan kapan iPhone 16 akan resmi tersedia. Banner promosi yang sudah dipajang menjadi harapan awal bagi konsumen, tetapi sejumlah tahapan administrasi masih harus dilalui.

Dengan perhatian serius dari Kemenperin, diharapkan Apple segera memenuhi persyaratan investasi, sehingga iPhone 16 dapat dipasarkan secara legal dan memenuhi standar industri di Indonesia.

Demikian informasi seputar investasi Apple di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Denotasi.Com.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top