Now Reading
Cara Mengurus SIM Hilang di Satpas

Cara Mengurus SIM Hilang di Satpas

SIM atau surat izin mengemudi merupakan kartu yang wijib dimiliki oleh pengemudi karena SIM merupakan tanda bahwa pengemudi layak untuk mengemudikan kendaraannya di jalan raya. Banyak syarat dan tes yang harus dipenuhi dan dilakukan untuk membuat SIM. Jika SIM anda hilang sudah pasti anda akan panik karena anda jadi tidak memiliki kartu untuk layak mengemudikan kendaraan di jalan raya. Jangan panik dulu.

Berikut ini cara mengurus sim yang hilang.

Cara urus SIM yang hilang
  1. Buat surat kehilangan

Buatlah surat kehilangan yang bisa anda urus di polsek tau polres yang paling dekat dengan lokasi kehilangan. Di sana petugas akan membuatkan surat kehilangan berdasarkan kronologi kejadian kehilangan sebagai prosedur pengurusan sim.

  1. Fotocopy SIM dan KTP

Buatlah beberapa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta aslinya dan fotokopi SIM yang hilang jika ada untuk persyaratan mengurus SIM hilang di satpas.

  1. Datang ke satpas

Datanglah ke satuan pelaksana penertiban SIM atau satpas yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal anda. Jika anda tinggal di Jakarta maka datanglah ke satpas yang ada di jakarta.

  1. Ke loket kesehatan

Setelah datang ke satpas dan melengkapi persyaratan prosedur membuat sim selanjutnya adalah anda harus ke loket pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan melakukan beberapa tes seperti seperti tensi darah, tes mata, dll. Pemeriksaan kesehatan tidak memakan waktu yang lama, hanya sekitar 5 menit.

  1. Daftar
Mengisi Formulir

Setelah melakukan tes kesehatan, berikutnya anda harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan seperti surat keterangan hilang, surat kesehatan, AKDP, dan kartu asuransi untuk mengurus sim hilang. Jika sudah, mendapat formulir kehilangan kemudian anda harus melakukan pembayaran biaya formulir di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jika persyaratan sudah terpenuhi semua dan formulir sudah anda isi, anda bisa menyerahkan ke petugas untuk pengecekan dan mendapatkan legitimasi membuat SIM baru.

  1. Verifikasi SIM

Anda harus mendatangi loket verifikasi SIM untuk mengambil data SIM yang sebelumnya. Jika sudah, anda bisa menunggu selama 5 sampai 10 menit untuk verifikasi.

  1. Lakukan foto dan sidik jari

Langkah yang terakhir adalah melakukan pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan, dan juga verifikasi ulang kelengkapan data Anda pada SIM. Pastikan semua data yang tertera di SIM sudah benar dan tidak ada kesalahan tulis pada nama, alamat, dll. Jika sudah anda hanya tinggal menunggu SIM anda untuk dicetak dan bisa anda ambil dengan bukti yang diberikan pada anda ketika pengambilan foto.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top