Now Reading
Ini Alasan Mengapa Tidak Semua Honorer Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK

Ini Alasan Mengapa Tidak Semua Honorer Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK

Beberapa bulan terakhir pemerintah telah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negari Sipil atau CPNS dan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau CPPPK. Seleksi untuk CPNS dimulai sejak September 2018 dan CPPPK dimulai Februari 2019.

Kelompok tenaga hororer kategori II atau K2 didorong untuk mengikuti kedua seleksi tersebut. Jumlah tenaga hororer mencapai 439.590 orang. Jumlah tersebut diketahui dalam rapat yang berlangsung 23 Juli 2018 antara pemerintah dan DPR.

Pegawai honorer K2 melakukan demo

Honorer K2 merupakan pegawai yang diangkat instansi satu tahun sebelum 31 Desember 2005. Selama 14 tahun mereka bekerja namun belum menjadi pegawai tetap. Para pegawai honer tersebut berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga penyuluh, dan tenaga administrasi.

Dari jumlah pegwai honorer sebaganyak 439.490 tersebut. 13.347 mengikuti seleksi CPNS 2018 dengan usia di bawah 35 tahun. Dan sisanya sebanyak 425.243 orang diikutkan seleksi CPPPK.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara atau BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan bahwa dari 13.347 orang yang diikutkan seleksi CPNS, hanya sekitar 8 ribu orang yang mendaftar dan 6 ribu diantaranya lolos.

Sementara untuk seleksi CPPPK pemerintah telah membuka kuota 150 orang. Namun dari 425.243 orang, hanya 90 saja yang mendaftar. 72 orang lolos tahap administrasi dan 51 orang lolos hingga tahap akhir.

Tes penerimaan PNS

Lalu apa penyebab jumlah yang diikutkan tidak mendaftar? Ridwan mengunkapkan bahwa hal tersebut karena banyak yang mengkhawatirkan tidak adanya anggaran untuk menggaji para pegawai ini nantinya. Karena gaji pegawei PPPK berasal dari pemerintah daerah.

See Also

Alasan selanjutnya adalah tidak semua pemerintah daerah mengajukan formasi CPPPK. Hal ini diungkapkan Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nuhgroho bahwa hanya 90 ribu orang yang melamar seleksi PPPK.

Kemudian alasan lain adalah karena banyak pegawai yang tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran. Seleksi PPPK tahap pertama dikhususkan untuk honorer K2. Dan banyak honorer di daerah yang belum merupakan honorer K2.

Sementara ijazah yang dibutuhkan atau syarat minimal adalah pegawai yang memiliki pendidikan minimal Sarjana atau S1 untuk guru, dan Diploma III untuk bidan honorer.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top