Home > Berita Hari Ini > Ini Nomor Posko Pengaduan THR Pemprov Sumut, Jangan Salah Kirim
Ini Nomor Posko Pengaduan THR Pemprov Sumut, Jangan Salah Kirim
Denotasi.com – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022, Pemprov Sumut beri nomor kontak 0823-6188-8356 dan 0812-6946-9818.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 dengan memberi nomor kontak yang bisa dihubungi langsung oleh pekerja.
“Petugas yang dipercaya menerima laporan pekerja soal THR itu akan langsung mengkonfirmasi pengaduan dan tim menanganinya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian di Medan dikutip Antara, Jumat, 22 April.
Posko Pengaduan THR itu dilakukan Pemprov Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Agar diketahui pekerja secara luas soal layanan pengaduan itu, Disnaker Sumut sudah menempatkan spanduk di beberapa lokasi.
“Harapannya, pengusaha menjalankan kewajibannya karena sebelumnya Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah,” katanya.
Baharuddin tidak merinci berapa kasus THR yang dilaporkan pekerja di tahun 2021 dengan alasan kurang ingat angka pastinya.
“Yang pasti jumlahnya tidak banyak dan kasusnya bisa langsung diatasi,”katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Doddy Zulverdi, mengatakan, uang THR mendorong pergerakan ekonomi.
Dengan adanya uang THR, maka kemampuan masyarakat berbelanja semakin tinggi dan itu mendorong pergerakan ekonomi.
“Di tengah ada pergerakan ekonomi dampak uang THR, yang perlu diwaspadai juga adalah lonjakan inflasi akibat harga berbagai bahan pokok naik menjelang Idul Fitri,” ujar Doddy.