Home > Berita Hari Ini > Jokowi Angkat Bicara Mengenai Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
Jokowi Angkat Bicara Mengenai Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
Ini pendapat Jokowi mengenai sidang perdana sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar MK hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Jumat (14/6) menggelar sidang perdana soal sengketa hasil Pilpres 2019.
Pada hari yang sama, Presiden Jokowi yang juga petahana memilih untuk melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali selama dua hari.
Disela-sela kunjungannya tersebut, Jokowi meyampaikan pendapatnya soal sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Menurut Jokowi, proses hukum itu harus dihargai.
Begini Pendapat Jokowi Soal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
Jokowi menyatakan upaya hukum dari kubu 02, Prabowo-Sandiaga Uno tetap harus dihormati.
“Ya, proses hukum harus kami hargai, harus kami hormati,” kata Jokowi.
Seperti yang dilansir dari tribunnews.com, sidang diawali dengan pemeriksaan pendahuluan dimana MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan permohon pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi.
MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yakni KPU RI dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, tepatnya hari ini. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda seperti ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada tanggal 17 hingga 21 Juni 2019, MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Lalu pada tanggal 24-27 Juni 2019 merupakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 juni 2019 mendatang.
Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.