Now Reading
KPU Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon Presiden

KPU Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon Presiden

KPU membantah adanya tuduhan yang menyebut bahwa KPU berpihak ke salah satu paslon presiden.

Pada sidang lanjutan sengketa Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon membacakan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pemohon, yakni calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga.

Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya berpihak pada pasangan Jokowi-Ma’ruf.

KPU Telah Menjalankan Tugasnya Berdasarkan Undang-Undang Pemilu

Menurutnya KPU telah melaksanakan kewajiban untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 14 huruf b Undang-Undang pemilu.

“Tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau mmenguntungkan salah satu pasangan calon dalam pilpres 2019, misalnya dengan cara mengubah perolehan suara paslon hasil piliha rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya,” ujar Ali.

KPU (wartamelayu.com)

Bukti bahwa KPU tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019, kata Ali, bisa dilihat sejak awal tahapan Pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil Pilpres ini.

See Also

Menurut Ali, tak ada satupun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan penyelenggara pemlu, KPU, melanggar kode etik ataupun berbuat curang yang memihak kepada salah satu paslon presiden.

DKPP sendiri merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan kewajiban berdarkan UU Pemilu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

Ali menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, adil serta sesuai, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang pemilu.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top