Now Reading
Laporan Dana Kampanye PDIP Rp 345 Miliar, Batas Pelaporan 2 Mei 2019

Laporan Dana Kampanye PDIP Rp 345 Miliar, Batas Pelaporan 2 Mei 2019

PDI Perjuangan sebagai parpol yang ikut dalam kontestasi pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye  (LPPDK)2019 kepada KPU tanggal 1/5/2019.

Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey menyebut, total dana yang diterima dan dihabiskan partai PDI Perjuangan hingga akhir masa kampanye mencapai Rp 345 miliar.

“Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kita sebesar Rp 106.750. 833.809. Sampai hari ini total penerimaan dan pembiayaan kita itu sebesar Rp 345.025.077.816,” kata Olly usai menyerahkan LPPDK ke akuntan publik yang ditunjuk KPU, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019) dilansir dari kompas.com.

Pelaporan Dana Kampanye 2019

Jumlah dana kampanye yang terkumpul dan dilaporkan merupakan dana kampanye berasal dari para calon legislatif (caleg). Dana ini digunakan untuk pembuatan atribut kampanye dan pelaksanaan kampanye umum.

Dana paling besar dihabiskan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan transportasi sosialisasi caleg. Olly menyebut, setiap caleg rata-rata menghabiskan dana Rp 4-5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 persen atau Rp 400-500 miliar digunakan untuk APK, sedangkan sisanya untuk sosialisasi.

Olly datang bersama Wakil Bendahara Umum PDIP Rudianto Tjen. Mereka membawa 13 boks berisi berkas LPPDK ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan dana kampanye 2019.

Untuk informasi, batas penyerahan dan pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu 2019 paling lambat adalah tanggal 2 Mei 2019.

Peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. Hingga siang ini baru ada 4 parpol yang menyerahkan LPPDK, yaitu Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS dan PDIP.

See Also

Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri dikonfirmasi akan menyerahkan laporan dana kampanye pada esok hari tanggal 2 Mei 2019. Sementara itu dari 811 calon anggota DPD di seluruh Indonesia, baru 130 orang yang sudah melaporkan dana kampanye.

Laporan dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang bekerjasama dengan KPU selama 30 hari. Di tingkat pusat ada 18 kantor akuntan publik yang akan mengaudit 16 parpol peserta pemilu dan 2 capres cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf dan capres cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.

Perlu diketahui sesuai dengan aturan Pasal 338 ayat 3 dan 4 UU tentang sanksi bagi yang telat atau tidak melaporkan dana kampanye berbunyi :

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top