Now Reading
Pemerintah Luncurkan PMK 71/2023: Percepatan Smelter Tembaga dan Penyesuaian Tarif Bea Keluar

Pemerintah Luncurkan PMK 71/2023: Percepatan Smelter Tembaga dan Penyesuaian Tarif Bea Keluar

Pemerintah Indonesia memberikan dorongan untuk mempercepat pembangunan smelter tembaga, termasuk yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia. Upaya ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga akan didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan smelter.

Dalam konferensi pers APBN KiTA yang digelar pada Senin (24/7/2023), Askolani menyatakan bahwa pemerintah berharap pembangunan smelter yang tertunda dapat diselesaikan, dan upaya untuk menyelesaikannya ditargetkan hingga akhir tahun 2023. Hal ini seiring dengan keinginan Freeport untuk mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024, yang telah diakomodir dalam penetapan tarif BK, meskipun dengan konsekuensi lapisan tarif yang lebih tinggi.

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2023, tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter dibagi menjadi tiga tahap:

a. Tahap I: Kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan.

b. Tahap II: Kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70% sampai kurang dari 90% dari total pembangunan.

c. Tahap III: Kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90% sampai dengan 100% dari total pembangunan.

Perbedaan aturan dalam PMK ini adalah pembebasan tarif bea keluar jika pembangunan smelter telah mencapai lebih dari 50% kemajuan fisiknya. Tarif bea keluar kemudian ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan tingkat kemajuan fisik pembangunan smelter, dengan besaran tarif yang meningkat secara bertahap.

Berikut adalah rincian tarif bea keluar untuk pembangunan smelter hingga 31 Desember 2023:

Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu:

Tahap I: 10%

Tahap II: 7,5%

Tahap III: 5%


Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%:

Tahap I: 7,5%

Tahap II: 5%

Tahap III: 2,25%

Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb:

Tahap I: 7,5%

Tahap II: 5%

Tahap III: 2,5%

Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn:

Tahap I: 7,5%

Tahap II: 5%

Tahap III: 2,5%

Selanjutnya, tarif bea keluar untuk hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu:

Tahap I: 15%

Tahap II: 10%

See Also

Tahap III: 7,5%

Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%:

Tahap I: 10%

Tahap II: 7,5%

Tahap III: 5%

Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb:

Tahap I: 10%

Tahap II: 7,5%

Tahap III: 5%

Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn:

Tahap I: 10%

Tahap II: 7,5%

Tahap III: 5% Dengan adanya PMK ini, diharapkan percepatan pembangunan smelter tembaga dapat tercapai, sehingga ekspor konsentrat tembaga dapat tetap berlangsung dengan kebijakan tarif bea keluar yang lebih sesuai dengan tingkat kemajuan fisik pembangunan.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top