Now Reading
Bisnis, MAPI, MItra Adi Perkasa, Perusahaan Ritel, Bisnis E-Commerce, Strategi Bisnis 2019

Bisnis, MAPI, MItra Adi Perkasa, Perusahaan Ritel, Bisnis E-Commerce, Strategi Bisnis 2019

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dirjen Bea Cukai mengeluarkan kebijakan penghapusan fasulitas bebas bea cukai di kawasan perdagangan Batam melalui  nota dinas nomor ND-466/BC/2019.

Penghapusan fasilitas bebascukai di Batam bukan tanpa alasan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK dikarenakan saat ini marak terjadi  penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Isi nota  dinas nomor ND-466/BC/2019 pencabutan bebas cukai di Batam.

Pertama, jajaran otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai.

Kawasan Bebas Cukai Batam di Cabut

Kedua, pertimbangan pencabutan tersebut didasarkan pada UU No. 39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan UU Cukai tidak memberikan pembebasan atas pemasukan ke KPBPB.

Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 10/2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai (BKC) untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB “dapat” diberikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibkan pemberian pembebasan cukai, sehingga pencabutan fasilitas pembebasan cukai tidak bertentangan dengan PP No. 10/2012.

See Also

Aturan Baru Fasilitas Bebas Cukai di Batam

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengeluarkan nota dinas untuk menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 Tanggal 9 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018 Terkait Pencabutan Fasilitas Cukai di KPBPB.

Temuan KPK dalam kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam.

Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp 945 miliar (Tahun 2018). Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena Iarangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top