Now Reading
Fakta Menarik Mengenai Bank Wakaf Mikro di Indonesia yang Wajib Kalian Ketahui

Fakta Menarik Mengenai Bank Wakaf Mikro di Indonesia yang Wajib Kalian Ketahui

Berikut fakta menarik mengenai bank wakaf mikro yang perlu kalian ketahui.

Bank wakaf mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat kecil. Pendirian bank wakaf mikro ini dilakukan melalui pesantren-pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Latar Belakang Berdirinya Bank Wakaf Mikro

Bank Wakaf Mikro pertama kali hadir pada Oktober 2017. Selang 2 bulan, pada Desember 2017 Bank Wakaf berhasil mengumpulkan 827 nasabah. Pertumbuhannya kian pesat setelah diresmikan pada awal tahun 2018. Terbaru, data OJK per akhir Desember 2018, sudah ada 41 bank wakaf mikro yang berizin dari OJK dan mencatatkan sebanyak 8.000 lebih nasabah.

Latar belakang didirikannya bank wakaf mikro adalah menjawab keluhan mamsyarakat di pedesaan yang sulit mendapatkan akses layanan bank, padahal mereka juga perlu pinjaman tanpa jaminan dan mudah di akses untuk modal usaha, investasi dan lain sebagainya.

Tujuan utama Bank Wakaf Mikro yang merupakan program OJK bersama pemerintah yakni mengurangi kemiskinan dan mambantu masyarakat lebih mudah mendapatkan pinjaman, sehingga mereka semakin maju dalam membangun maupun mengembangkan usahanya.

Berikut fakta menarik mengenai bank mikro wakaf yang wajib kalian ketahui:

1.Pesantren sebagai Fasilitator Utama

Kalian harus tahu nih, perbedaan bank wakaf mikro dengan bank umum/daerah adalah pengelolaannya. Bank wakaf mikro ini dikelola langsung oleh orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah pesantren. Tentu saja pesantren yang sudah mendapat izin dari OJK untuk menjalankan bank wakaf mikro.

Pesantren dipilih sebab, pesantren dekat dengan orang-orang di pedesaan sehingga sosialisasi dan distribusi dana pinjaman jadi lebih mudah.

2. Sistem Bagi Hasil Setara 3%

Pembiayaan ini tidak membebani bunga namun menggunakan sistem bagi hasil setara 3% untuk pinjaman yang disalurkan kepada nasabah. Saat ini jumlah dana yang dipinjamkan mulai dari Rp 1 juta dengan sistem pelunasan Rp20 ribu perhari selama 52 minggu.

3. Pembinaan Usaha untuk Nasabah

Pengajuan pinjaman memang tidak bisa sembarangan dan ada pembinaan usaha untuk para nasabah. Mereka akan dilatih mulai dari cara mengelolaan uang, usaha, maupun cara mulai bisnis/usaha secara berkelompok dll. Adapun penggunaan dana pinjaman ini sangat dilarang jika tujuannya selain untuk modal usaha.

Calon nasabah saat mendapat penjelasan tentang tata cara mendapatkan modal pembiayaan (viva.co.id)

4. Donatur bukan Investor

Para penyumbang modal untuk BWM adalah orang-orang yang memiliki keinginan untuk membantu memperbaiki ekonomi masyarakat kelas bawah atau yang berpenghasilan di bawah rata-rata. Marjin 3% dan sistem bagi hasil yang diterapkan menunjukan bahwa tujuan utama para donatur dari bank wakaf ini memang murni untuk menolong bukan mencari keuntungan tambahan.

5. Kelompok Agama Lain Bisa juga Melakukannya

See Also

Walaupun terdengar sangat islamik dan dijalankan langsung oleh pesantren bukan berarti pengajuan pinjamannya hanya dibatasi oleh umat beragama tertentu dan bukan berarti kelompok agama lain tidak bisa mendirikan lembaga yang sama.

6. Nasabah Hanya dari Kalangan Masyarakat Tertentu

Calon nasabah yang bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan di BWM adalah masyarakat yang tidak/sulit memiliki akses ke bank seperti halnya mereka yang tingal di pedesaan/pelosok sehingga jauh dari jangkauan perbankan, dimana mereka belum mengenal lembaga keuangan formal seperti perbankan beserta produknya.

7. Syarat Utama Peminjam yakni Harus Sebuah Kelompok

Untuk menghindari kesalahan penggunaan dana pinjaman, bank bank wakaf mewajibkan peminjaman dana berbentuk sebuah kelompok usaha yang berisi 3-4 orang, dengan tujuan saling mengingatkan satu sama lainnya.

Meski sudah berbentuk kelompok, tidak serta merta dana langsung cair, ada pembinaan lain yang harus dilalui oleh kelompok selama 5 hari terlebih dahulu.

Itulah fakta menarik mengenai bank wakaf mikro di Indonesia. Semoga bermanfaat yak.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top