Now Reading
Pajak UMKM Menjadi Dasar Pelaku Bisnis E-Commerce

Pajak UMKM Menjadi Dasar Pelaku Bisnis E-Commerce

Beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tahun 2018 tentang perlakukan perpajakan atas transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) dan mengembalikanya kepada peraturan pajak UMKM.

Pencabutan peraturan ini dikarenakan sebelum diterbitkan dan mulai diketahui publik terjadi multitafsir karena dinilai pemerintah akan memberlakukan instrument pajak baru.

Karena aturan ini menimbulkan kekisruhan, maka Kemenkeu menarik aturan ini dan tidak berlaku lagi. Aturan kembali ke aturan lama dan mengikuti pajak UMKM, yakni penghasilan sampai Rp 4,8 miliar dikenakan pajak 0,5%.

Pajak UMKM 2019

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210/2018 yang ditarik Sri Mulyani:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

  • Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyediaplatform marketplace;
  • Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
  • Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta
  • Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform market place sendiri, serta
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenai di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

See Also

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdangangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

 

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top