Home > Bisnis > Peraturan Pemerintah Tentang Batas Usia Pensiun PNS
Peraturan Pemerintah Tentang Batas Usia Pensiun PNS
Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menunjang kelancaran dan kinerja kerja setiap lembaga dan instansi pemerintah, setiap PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang sudah berumur dengan ketentuan dan syarat tertentu maka akan diberhentikan secara terhormat atau bahasa lainnya yaitu pensiun.
Batas usia pensiun PNS sebenarnya sudah diatur melalui surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat kepala BKN Nomor: k.26-30/v.119-2/99 tertanggal 3 oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS yang memegang Jabatan Fungsional. Mengacu dari Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berisi sebagai berikut : 1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun. 2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun. 3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun. 4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. Peraturan tersebut secara resmi dikeluarkan oleh https://setkab.go.id dan sudah jelas mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sampai sekarang tahun 2019. |