Now Reading
Cara Membuat NPWP Online Tanpa Antre dan Anti Ribet

Cara Membuat NPWP Online Tanpa Antre dan Anti Ribet

Bagaimana sih cara membuat NPWP online 2023? NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak yang membutuhkan administrasi perpajakan. Saat ini, membuat NPWP sendiri sangat mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online tanpa antre. Berikut adalah syarat dan cara baru dan unik membuat NPWP online 2023.

Syarat Membuat NPWP Online 2023

  • Karyawan atau pekerja kantoran membutuhkan KTP (WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Wirausaha membutuhkan KTP (WNI),
  • Paspor dan KITAS/KITAP (WNA),
  • SKU minimal setingkat lurah/kepala desa, dan
  • Surat pernyataan di atas materai Rp 6 ribu
  • Wanita sudah menikah membutuhkan KTP (WNI), Paspor dan KITAS/KITAP (WNA), fotokopi NPWP suami, kartu keluarga, surat perjanjian pemisahan penghasilan, surat pernyataan perpajakan terpisah, surat keterangan kerja, dan fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (jika suami WNA)

Cara Baru Membuat NPWP Online 2023

See Also

  • Buat akun di situs Ereg Pajak (https://ereg.pajak.go.id)
  • Lengkapi dokumen sesuai syarat
  • Kirim berkas elektronik setelah menerima kode rahasia (token) melalui email
  • Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon

Cara baru membuat NPWP online 2023 adalah dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai syarat. Setelah itu, pemohon hanya perlu mengirim berkas elektronik dan menunggu konfirmasi dari pihak pajak. Jika disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat pemohon.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top