Now Reading
Makin Marak, BEI Kaji Soal Harga Bawah Saham di Pasar Negosiasi

Makin Marak, BEI Kaji Soal Harga Bawah Saham di Pasar Negosiasi

Banyaknya transaksi saham dibawah  Rp 50 per saham di pasar negosiasi yang membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan kajian dengan kejadian ini.

Kajian Harga Saham BEI

Jika melihat data yang di paparkan oleh BEI fraksi harga saham dengan nilai daham Rp 50 per saham tidak terlalu banyak ada transaksi bahkan bisa dibilang sedikit peminat, namun faktanya jika melihat di pasar negosiasi banyak yang melakukan transaksi dengan nominal harga di bawah harga batas bawah pasar reguler.

Dilansir dari Kontan.co.id Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi mengatakan, perubahan batas bawah harga saham saat ini masih dalam proses pengkajian oleh pihak BEI. Menurutnya di luar itu ada aturan yang terkait yang harus diatur ulang jika terjadi perubahan ini seperti dari aturan fraksi harga saham dan sistem auto rejection saham.

“Iya (dulu isu batas bawah karena krisis 2008), memang kita perlu kaji lagi, kalaupun jadi satu perak auto rejection-nya jadi seperti apa kan harus diatur,” ujar Inarno, Rabu (13/3) dilansir dari Kontan.co.id.

See Also
Strategi Investasi Pasar Modal yang Aman-firmbee-com-dAmHWsRYP9c-unsplash

Saham Bursa Efek Indonesia

Melihat kondisi ini BEI harus melakukan pertimbangan lainnya tentang harga bawah transaksi saham gocap, apakah nantinya dari kajian tersebut muncul pertimbangan bahwa batas bawah sahamm dengan nilai transaksi di bawah Rp 50 per saham akan dibuka atau tidak.

Sebelumnya, harga Rp 50 per saham merupakan peraturan BEI yang sudah melalui kajian dan fakta kondisi pasar dengan tujuan transaksi saham benar-benar transparan. Jika harga dibawah Rp 50 per saham atau pasar negosiasi saat ini berada di luar jangkau radar Bursa Efek Indonesia (BEI), oleh karena itu BEI merasa perlu nantinya peraturan muncul setelah kajian selesai dilakukan.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top