Now Reading
Menkumham: Narkoba Ancaman Lembaga Pemasyarakatan

Menkumham: Narkoba Ancaman Lembaga Pemasyarakatan

Kasus narkoba yang terjadi di Indonesia sudah menjadi ancaman bangsa yang sangat serius. Tidak hanya di masarakat, narkoba saat ini juga mengancam lembaga pemasyarakat karena jumlah narapidanya sudah melabihi kasus pidana umum. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

“Di lembaga permasyarakatan isinya 50 persen pengguna narkoba, dan di kota-kota besar jumlah narapidana narkoba mencapai 70 persen dari total warga binaan. Ini momok bagi masyarakat,” ujar Yasonna.

Yasonna mengungkapkan bahwa melihat banyaknya terpidana narkoba di lembaga masyarakat seharusnya hal yang perlu di kedepankan adalah pendekatan kesehatan dariapada pendekatan hukum.

Bagi pengguna narkoba yang sudah dalam tahap ketergantungan seperti halnya orang yang menderita penyakit parah. Untuk itu butuh pengobatan atau rehabilitasi. Menurutnya cara pendekatan kesehatan sudah dilakukan di negara-negara maju.

Jadi nanti tekanan terbesar adalah untuk para bandar dan pengedar. Pengguna sebanarnya hanyalah korban.

Lapas Narkoba Tanjung Gusta Medan

Meski demikian para pengedar juga harus dilihat dan dalami kasusnya. Yang selama ini sering terjadi adalah para pemakai yang memiliki butir untuk mereka pakai sendiri dapat disangkakan sebagai kurir sehingga mendapatkan hukuman minimal lima tahun.

See Also

Hal tersebut yang kemudian dapat membuat lapas menjadi kelebihan kapasitas. Untuk itu, upaya yang harus dilakukan adalah dengan memperbaiki UU narkotika yang saat ini masih dalam proses dan perlu adanya rehabilitasi bagi seluruh pengguna, bukan hanya tokoh publik saa melainkan untuk pengguna narkoba.

Jika tidak segera di atasi maka permasalahan yang ada khusunya untuk para narapidana narkoba tidak terselesaikan.

Selain memperbaiki UU narkotika, para pengguna narkoba juga butuh bimbingan. Beberapa narapidana narkoba yang berada di lapas kebanyak sudah pernah masuk penjara. Untuk itu, dibutuhakn bimbingan agar para narapidana tau dampak atau risiko menggunakan narkoba.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top