Now Reading
Rekapitulasi Suara Nasional Usai, Ini Hasil Perolehan Jokowi dan Prabowo

Rekapitulasi Suara Nasional Usai, Ini Hasil Perolehan Jokowi dan Prabowo

Hasil rekapitulasi suara nasional  Pilpres 2019 secara resmi akan diumumkan pada 22 Mei 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  hingga Senin (20/5) malam, telah merampungkan rekapitulasi di seluruh provinsi. Pasangan calon urit nomor 01 yakni Jokowi-Ma’ruf unggul dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam rekapitulasi nasional Pilpres 2019.

Hasil dari rekapitulasi suara nasional yang sudah dilakukan KPU pada Senin (20/5) malam. Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin mendapat raihan suara sebanyak 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara. Ini artinya pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin berhasil memperoleh setidaknya 85.607,362 suara sah suara.

Sementara pasangan calon urut nomor 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650,239 suara sah. Dengaan kata lain, paslon nomor urut 02 ini meraih 44,50 persen dari total suara sah.

Hasil rekapitulasi ini membuat jarak keunggulan Jokowi atas Prabowo naik tipis, jika dibanding Pilpres pada tahun 2014 lalu. Dimana Jokowi-JK saat itu meraih 70.997,833 suara atau 53,15 persen suara sah. Sementara Prabowo-Hatta Rajasa mendapatkan 62.574,444 suara atau 46,45 persen suara sah.

Jokowi dan Prabowo (news.solopos.com)

Perolehan suara ini, Jokowi-Ma’ruf Amin berhasil mencatatkan kemenangan di 21 provinsi. Mereka menang di Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Lampung, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo Yogyakarta, Papua Barat dan Papua.

See Also

Sementara Prabowo-Sandi berhasil menang di Jawa Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Kalimantan Selatan Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, Riau dan Banten.

Pengumuman Resmi pada Tanggal 22 Mei 2019

Keputusan tersebut belum final, KPU sendiri setidaknya masih mempunyai waktu hingga esok hari (22 Mei 2019) untuk merampungkan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Saat ini KPU akan menyelesaikan proses administrasi seperti penandatanganan hasil rekapitulasi dan juga penghitungan perolehan suara. Setelah pengumuman yang akan dilaksanakan KPU, yakni pada Rabu (22 Mei 2019) ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, KPU mempunyai waktu maksimal tiga hari berikutnya untuk menetapkan calon presiden terpilih.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top