Now Reading
Ingin Dapat Subsidi Kendaraan Listrik? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Ingin Dapat Subsidi Kendaraan Listrik? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Siapkah Anda menerima subsidi kendaraan listrik dari pemerintah Indonesia? Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Tahun 2023, pemerintah akan memberikan subsidi untuk kendaraan tenaga listrik produksi dalam negeri maupun impor, baik mobil maupun motor.

Dalam program subsidi ini, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pembeli kendaraan listrik. Salah satunya adalah memiliki NPWP dan membeli kendaraan baru dari dealer resmi. Ada 5 merek mobil listrik yang mendapat subsidi, yaitu Toyota, Nissan, Mitsubishi, Tesla, dan Hyundai.

Subsidi yang diberikan juga bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk pembelian motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian. Sedangkan untuk pembelian mobil listrik, subsidi yang diberikan sebesar 10% dari harga kendaraan dengan nilai maksimal Rp120 juta untuk mobil listrik dan Rp360 juta untuk mobil listrik berbaterai.

Namun, program subsidi kendaraan listrik hanya diberikan untuk pembelian kendaraan baru dan tidak berlaku untuk kendaraan bekas. Calon pembeli kendaraan listrik juga harus melakukan registrasi dan verifikasi pada aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. Diharapkan, program subsidi kendaraan listrik ini dapat mendorong masyarakat Indonesia untuk beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan.

See Also
Ide-kesuksesan-Bisnis-Kecambah-untuk-dicoba-dengan-Modal-Kecil

Meski demikian, upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat untuk memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan lebih hemat energi. Dengan upaya bersama, diharapkan lingkungan dan kualitas udara di Indonesia dapat lebih terjaga.

© 2023 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top