Now Reading
Pajak UMKM 2019 Dinilai Masih Minim

Pajak UMKM 2019 Dinilai Masih Minim

Pendapatan pajak dari sektor UMKM dinilai masih minim pada 2019. Hal tersebut kemudian mendorong beberapa kebijakan.

Menginjak pada pertengahan tahun 2019, pemerintah giat mendorong peningkatan penerimaan pajak dari para pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) di Indonesia. Hal tersebut dilakukan karena sampai sekarang kontribusi pajak dari sektor UMKM masih minim. Padahal secara volume jumlah pelaku usaha terbilang mayoritas.

Jumlah pelaku usaha UMKM dalam perekonomian Indonesia mencapai 65%, namun jumlah pembayar pajak UMKM 2019 hanya mencapai 1,8 juta UMKM.

Dalam acara acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembinaan UMKM yang dilakukan pada Selasa 30 April 2019 lalu, Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa kontribusi penerimaan pajak pada tahun 2018 dari sektor UMKM berada di kisaran Rp5,7 triliun. Angka tersebut masih dianggap sangat minim jika dibandingkan dengan total penerimaan perpajakan nasional yang mencapai sebesar Rp1.500 triliun.

Pajak dari UMKM dinilai masih kurang (klikpajak.id).

“Kami berharap kenaikan jumlah pembayaran pajak terutama tidak hanya dari kontribusi korporasi tapi juga dari individual dan pelaku usaha kecil,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang masih melakukan serangkaian Program Business Development Services Ditjen Pajak.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemerintah pasti akan memberikan dukungan pada pengusaha UMKM melalui berbagai cara. Misalnya seperti Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah lama dicanangkan pemerintah, dana bergulir Kementerian Koperasi, dari Corporate Social Responsibility (CSR), dan sebagainya.

Bentuk dukungan oemerintah terhadap pengusaha UMKM tidak hanya dari sisi fiskal saja, namun pemeritah juga memberikan dukungan melalui berbagai kebijakan bagi pelaku UMKM. Salah satunya adalah melalui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM, dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Hingga sekarang, UMKM ternyata masih perlu diberikan pembinaan dan bimbingan terkait pelaksanaan kewajibannya. Karena dalam praktiknya, para pelaku UMKM banyak yang masih terfokus pada kegiatan ekonomi yang ditekuninya saja, tetapi tidak melakukan pembukuan maupun mendesain usahanya dengan benar.

Dari masalah tersebut, upaya pembinaan UMKM dilakukan. Melalui Program Busineess Development Services (BDS) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan dapat meningkatkan kapasitas UMKM di Indonesia. dalam pelaksanaannya, Direktorat Jendral Pajak menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki mitra binaan.

See Also

“Di sinilah UMKM agar berubah menjadi pelaku ekonomi yang makin formal dan memiliki kapasitas,” ujar Sri Mulyani.

Program BDS juga dimaksudkan agar para pelaku UMKM yang menjadi mitra binaan BUMN lebih sadar dan teredukasi mengenai perpajakan maupun pembukuan usaha. Penandatanganan kerjasama DJP dengan 27 instansi itu juga menjadi program kelanjutan yang telah sukses digelar sebelumnya dengan lima BUMN di Indonesia. Jika para pelaku UMKM sudah teredukasi, baik dari segi pembukuan dan kesadaran pajaknya, diharapkan mampu mendongkrak pendapatan pajak UMKM 2019 yang diterima oleh negara.

© 2024 Denotasi | All Rights Reserved.

Scroll To Top