Home > Market > Tiap Bulan 600.000-an Ponsel Black Market Masuk RI, Kemenperin Siapkan Aturan
Tiap Bulan 600.000-an Ponsel Black Market Masuk RI, Kemenperin Siapkan Aturan
Ponsel Black Market Marak Beredar di Indonesia, Kemenperin akan Terbitkan Peraturan untuk Memberantas Ponsel Black Market.
Tahukah kalian bahwa setiap tahunnya Indonesia dirugikan dengan adanya peredaran ponsel black market yang masuk dari berbagai celah.
Tercatat setiap bulannya diperkirakan ada 600 ribu lebih unit ponsel yang masuk ke pasar Indonesia. Ini artinya dalam satu tahun ada 7,2 juta unit ponsel illegal yang masuk ke Indonesia.
Syaifu Hidayar, Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan bahwa ponsel black market masuk dari berbagai celah, karena pelabuhan di tanah air yang bersifat terbuka.
Hal inilah yang membuat peredaran ponsel black market dari luar negeri sulit dikendalikan.
“Konsumen juga kalau beli ponsel black market memang lebih murah, karena tidak bayar pajak atau ketentuan apapun yang ditetapkan pemerintah,” ujar Syaiful.
Oleh karena itu asosiasi mendorong regulasi yang mengatur verifikasi dan nomor identitas asli ponsel atau IMEI untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel black market.
Kemenperin Akan Terbitkan Aturan Blokir Ponsel Black Market
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan system identifikasi ponsel illegal yang diberi nama Device Identification, Registration, and Blocking System DIBRS.
Kabarnya,
mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS)
yang dapat mengidentifikasi ponsel blackmarket, akan mulai diaktifkan pada
Agustus mendatang.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian
Perindustrian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir
sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti. Ia hanya
meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.
“Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya,” ujar Janu.
Janu
mengatakan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait baru akan merampungkan
regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.
“Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus menerus. Sedang
dirapatkan terus untuk detail Permen (Peraturan Menteri)-nya, mohon bersabar.
Ada grace period, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya,” kata Janu.
Aturan tersebut, menurut Janu, harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat, dan tidak berbalik menjadi merugikan.
Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci. Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.