Home > Berita Hari Ini > 13 Kapal Illegal Fishing Kembali Ditenggelamkan
13 Kapal Illegal Fishing Kembali Ditenggelamkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti kembali melakukan penenggelaman kapal ilegal yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Terdapat 13 kapal ilegal yang dilakukan penenggelaman dan dilakukan di lokasi yang berbeda. Tujuh kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di perairan Natuna, tiga kapal yang juga berbendera Vietnam ditenggelamkan di Pontianak, kemudian tiga kapal berbendera Malaysia ditenggelamkan di Belawan.
Dalam proses penenggelaman kapal ilegal tersebut, Menteri Susi di dampingi pada duta besar negara sahabat, antara lain Dita Besar Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian, Duta Besar Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg, dan Duta Besar Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczy.
Sejak Oktober 2014 KKP telah mencatat ada 503 kapal pencuri ikan yang telah ditanggap dan ditenggelamkan. Dari total jumlah tersebut, paling banyak berasal dari Vietnam, yakni 284 kapal ilegal, kemudian disusul Malaysia 73 kapal, Filipina 92 kapal.
Kemudian 26 kapal dari Indonesia, 23 kapal Thailand, 2 kapal dari Papua Nugini, 1 kapal dari RRT, 1 kapal dari Nigeria, 1 kapal dari Belize.
Penenggelaman kapal pencuri ikan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku IUU Fishing yang diamanatkan UU Perikanan Republik Indonesia. Penenggelaman tersebut dilakukan pada kapal yang status hukumnya telah incrakht.
“Menenggelamkan kapal ini kesannya serem, kesanya jagat, tapi merupakan way out yang paling cantik untuk menyelesaikan permasalahan IUU Fishing di negeri kita. Kalau tidak, mau berapa tahun permasalahan IUU Fishing akan bisa diselesaikan,” ungkap Menteri Susi.
Menteri Susi mengaku bahwa penenggelaman kapal bukti bahwa pemerintah serius dalam memerangi illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
Hal ini juga sebagi tindakan tegas dari Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayahnya agar lebih disegani oleh negara lain.
Penenggelaman kapal merupakan hal yang wajar dan hal itu pula dilakukan terhadap kapal ikan Indonesia yang melakukan hal serupa di negara lain. Asutralia misalnya juga melakukan penenggelaman ikan terhadap kapal pencuri ikan yang masuk wilayahnya.