Home > Bisnis > Bank Panin Dubai Syariah Dalam Pantauan OJK Terkait Kasus Kredit Fiktif
Bank Panin Dubai Syariah Dalam Pantauan OJK Terkait Kasus Kredit Fiktif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan tentang kasus kredit fiktif yang diduga dilakukan dan menyeret nama Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS).
Dilansir dari kontan.co.id juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan bahwa saat ini OJK masih mengikuti peraturan proses hukum yang berlaku dan berjalan terkait kasus kredit fiktif Bank Panin Dubai Syariah. “Terkait proses hukum yang telah berlangsung, kami menghormati proses dari pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dilansir dari Kontan.co.id. Namun sampai saat ini belum ada rincian lebih lanjut tentang apa yang sudah dilakukan oleh pihak otoritas terkait nantinya sanksi yang akan dijatuhakan kepada bank Panin Syariah. Pihak Otoritas akan terus mengawasi kasus kredit fiktif ini, nantinya jika memang sudah final dan berkeputusan hukum tetap maka pastinya otoritas yaitu OJK akan mengambil langkah tegas. “Kami tentunya akan terus melakukan fungsi pengawasan, dan menekankan manajemen agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola manajemen risikonya,” lanjutnya. Kasus Panin Syariah ini bermula ketika bekas Direktur Utama Panin Syariah berinisial DH ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Desember 2018. DH diduga memberikan pembiayaan kepada debitur yang tidak layak sepanjang periode 2012-2014. DH diduga melanggar pasal 63 ayat 1 dan Pasal 63 ayat 2b UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pernyataan resminya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Panin Syariah A. Fathoni menyatakan Panin Syariah juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 2 Januari 2018. Dan pada 22 Maret 2018, DH telah ditahan oleh kepolisian. Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Daniel Silitonga menyatakan bahwa penangkapan DH merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance. Kasus Sunprima mencuat sejak September 2018 lalu, enam petinggi perusahaan dinyatakan jadi tersangka lantaran memberikan jaminan palsu kepada bank. Sementara 14 bank diduga jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 14 triliun. Salah satu bank yang jadi korban pembobolan adalah induk Bank Panin Dubai Syariah, yaitu PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) |