Home > Bisnis > Nasabah Wajib Paham !! Prosedur Penarikan Kendaraan Oleh Leasing
Nasabah Wajib Paham !! Prosedur Penarikan Kendaraan Oleh Leasing
Prosedur penarikan kendaraan oleh leasing memang terkadang membuat kita bertanya-tanya mulai dari prosedur hingga bagaimana ketentuan yang berlaku sesuai dengan isi perjanjian.
Perusahaan pembiayaan atau leasing memang menawarkan berbagai kemudahan dan iming-iming bagi setiap calon nasabah yang akan melakukan pembelian barang dengan cara mencicil. Namun yang perlu dipahami dan menjadi perhatian bukanlah permasalahan tentang kemudahan yang diberikan melainkan tentang kesepakatan kontrak pembiayaan dalam perjanjian. Faktanya banyak nasabah yang belum memahami atau lalai membaca dengan detail tentang perjanjian dalam kontrak perjanjian antara leasing dengan nasabah, dan salah satu perjanjian itu adalah prosedur penarikan kendaraan oleh leasing kepada nasabah, bagaimana prosedurnya ? berikut ini ulasannya. 1. Nasabah/debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada nasabah/debitur. 2. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. 3. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia 4. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia. Terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan. Jadi jika di teliti lebih faktanya banyak prosedur penarikan kendaraan oleh leasing secara tiba-tiba itu merupakan kesalahan prosedur, namun itu bisa jadi tindakan terkahir setelah beberapa kali prosedur telah dilakukan oleh pihak leasing namun nasabah/debitur menghiraukannya. |